- PENDAHULUAN
Masalah utama bangsa Indonesia saat ini adalah krisis kepemimpinan dan kebersamaan (leadership and togetherness crisis) dalam kondisi multikultural atau masalah kesatuan dan persatuan bangsa dalam mewujudkan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu kondisi krisis nilai-nilai di masyarakat yang diformulasikan oleh para founding fathers dalam cara pandang fenomenologi secara intense dan intersubyective serta existencial pada masa perjuangan kemerdekaan yang dirumuskan ke dalam suatu sistem nilai yang disebut Pancasila sebagai Philosophische Gronslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia.
Sebab utamannya adalah sejak pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945 yang diakui sebagai hari lahirnya Pancasila perkembangan pemikiran tentang filsafat dan ideologi nasional tersebut banyak terjadi pembelokan dan tidak berdasarkan sejarah yang benar (a historis). Pada era penjajahan dan menjelang kemerdekaan para founding fathers yang arif bijaksana, gagah berani dan kompak bersatu membangun hubungan intersubjective dalam memperjuangkan kemerdekaan yang menghasikan ego transcendental dalam pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945. Pada era kemerdekaan mereka justru harus saling bersaing dalam kehidupan politik dan terfragmentasi ke dalam partai-partai politik dengan ideologi dan versi sejarahnya masing-masing (Feith dan Castle, 1996).[1]
Setelah 1 Juni 1945 di mana isi Pidato yang secara aklamasi diterima oleh sidang BPUPKI untuk dasar mempersiapkan lebih lanjut kemerdekaan bangsa Indonesia dengan membentuk panitia 9 yang dipimpin oleh Ir. Sukarno sendiri. Sejak saat itu ternyata para founding fathers sudah terperangkap ke dalam pemikiran-pemikiran politik yang predatorik terhadap Pancasila. Sebelum proklamasi kemerdekaan Piagam Jakatar merupakaan salah satu produk cara berfikir a historis tersebut. Namun dengan semangat demi persatuan bangsa Piagam Jakatar dapat direvisi dan dijadikan Preambul UUD 1945 sebagai konstitusi negara modern (liberal)[2] Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akan tetapi hingga era reformasi sekarang ini konstitusi yang sudah diamandemen menjadi lebih “swaarwichtig” atau njlimet seperti diamanatkan di Pidato 1 Juni 1945 dan dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga proses implemenntasinya ternyata belum mampu mewujudkan negara dan bangsa Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian berdasarkan nilai-nilai budaya sendiri – Trisakti. Pasca proklamasi atau setelah melewati “jembatan emas” kemerdekaan sebagai perwujudan negara demokrasi/liberal berdasarkan UUD 1945, para founding fathers terpecah ke dalam sistem kepartaian yang berkembang di bawah pengaruh ideologi-deologi eksternal dengan back ground historis masing-masing.
Pengaruh eksternal pertama adalah konstelasi politik dunia pasca PD II yaitu Perang Dingin antara paham kapitalisme liberal dan sosialisme komunis dengan cara dan strateginya masing-masing dalam mencari sphere of influence. Cara berfikir liberal mempengaruhi kehidupan politik bangsa Indonesia melalui Maklumat X Wakil Presiden 1945. Negara Republik Indonesia menganut sistem multi partai dan menyelenggarakan pemilu dalam membentuk pemerintahan. Sedangkan paham sosialisme komunis diperjuangkan Partai Komunis Indonesia (PKI) pertama kali tahun 1948 dengan melakukan pemberontakan yang terkenal dengan Peristiwa Madiun. Tahun 1959 setelah Dekrit Presiden akibat Konstituante tidak mampu mejalankan tugasnya, PKI memanfaatkan Demokrasi Terpimpin dan jiwa revolusioner presiden Sukarno membawa politik Indonesia sangat dekat dengan blok komunis dalam perang dingin dan berakhir dengan G 30 S PKI 1965 yang berdarah-darah (alhamdulillah gagal).[3]
Pengaruh eksternal kedua adalah dari pemikiran yang embrionya sudah kelihatan pada sidang-sidang BPUPKI adalah tentang konsep negara agama dan federalisme kedaerahan yang juga mempunyai konsep alternatif terhadap Pancasila. Perjuangan terbentuknya negara agama yaitu Islam tentunya merujuk pada pengalaman negara-negara di Timur Tengan seperti keberadaan Hizbut Tahrir, Al Qaeda, ISIS dengan berdasarkan pertimbangan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam direpresentasikan dengan adanya gerakan DI, NII, TII, JI, Kelompok Santoso di Poso. Sedangkan konsep negara federasi kedaerahan mendasari pemikiran separatisme seperti dukungan terhadap berdirinya negara RIS, RMS, PRRI – Permesta, Aceh merdeka, Papua Merdeka.
Pengaruh-pengaruh tersebut satu sama lain menyebabkan bangsa Indonesia salah arah di dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan juga UUD 1945 terutama dalam rangka membangun etika dan moral kepemimpinan dan kebersamaan sebagai bangsa sehingga lupa tentang jatidirimya.[4] Sejarah yang benar kiranya adalah bahwa dalam pidato pada sidang hari ke 3 BPUPKI 1 Juni 1945 tersebut (satu-satunya pidato) yang diterima secara aklamasi oleh forum menjadi dasar persiapan lebih lanjut kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam Pidato disebutkan Pancasila mempunyai dua konsep lainnya yang seharusnya diwujudkan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia selain UUD 1945 (konstitusi) yaitu Trisila (pelaku ekonomi) dan Ekasila atau Gotong-royong (bangunan masyarakat). Defini konsep Gotong-royong dalam pidato 1 Juni 1945:
“…Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, danyang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan “gotong-royong”. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!
“Gotong Royong” adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari “kekeluargaan”, saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama! Gotong-royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris buat kepentingan bersama! Itulah Gotong Royong!
Prinsip Gotong Royong diatara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia.
Pancasila menjadi Trisila, Trisila menjadi Eka Sila.”
Namun konsep Gotong-royong setelah 1 Juni 1945 tidak disinggung lagi dalam wacana persiapan kemerdekaan dan berlanjut hingga sekarang. Tentang hal tersebut Franz Magnis-Suseno mengatakan:
“Kesediaan untuk saling menerima dalam perbedaan itulah merupakan komitmen inti bangsa Indonesia dalam Pancasila. Di sini izinkan sebuah catatan. “Pemerasan Pancasila” oleh Soekarno menjadi “Ekasila”, yaitu “gotong royong”, disalahpahami seakan-akan “gotong royong” sudah cukup, lalu tak perlu selalu menyebut lima sila. Kiranya yang dimaksud Soekarno adalah yang kebalikan: “Gotong royong” atau kebersamaan kita sebagai bangsa Indonesia bisa justru menjadi nyata karena kita memberikan komitmen kepada lima sila Pancasila”.[5]
Pemberian tiga nama tersebut sejajar dengan cara berfikir Karl Marx dalam Manifesto Communist untuk berdirinya negara komunis sebagai dasar penyusunan konstitusi negara totaliter satu partai, ekonomi dikuasai negara, masyarakat sama-rasa – sama-rata; atau tiga serangkai Thomas Jeferson, Thomas Pine dan George Washington dalam Declaration of Independence Amerika Serikat sebagai dasar penyusunan konstitusi negara liberal, ekonomi kapitalis/swasta, masyarakat individualis, yang disebutkan dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai pembanding.[6]
Isi pidato 1 Juni 1945 kiranya layak untuk menjadi “declaration dan/atau manifesto kemerdekaan bangsa Indonesia” di mana nilai-nilai Pancasila diwujudkan ke dalam tiga produk. Yaitu pertama, Pancasila sebagai dasar dalam menyusun Konstitusi dasar hukum tertulis menjadi landasan legal-rasional negara modern Indonesia yang mengejawantah dalam UUD 1945. Kedua, Trisila sebagai dasar menetapkan pelaku ekonomi yang terdiri dari swasta, BUMN dan koperasi. Ketiga, Eka Sila sebagai dasar wujud masyarakat yang harus dibangun yaitu Masyarakat Gotong-royong berdasarkan etika dan moral masyarakat dengan kearifan lokal (local wisdom) serta nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tiga perwujudan Pancasila tersebut dijelaskan lebih lanjut setelah 19 tahun Presiden Sukarno memimpin kemerdekaan bangsa Indonesia ketika menghadapi krisis kepemimpinan dan kebersamaan pasca Dekrit 5 Juli 1959 dalam pidato berjudul Tavip (Tahun vipere pericoloso – tahun menyerempet-nyerempet bahaya) pada 17 Agustus 1964 sebagai tiga konsep dasar yang disebut Tricakti. Dalam terminologi fenomenologi politik Tricakti adalah: bebas untuk menentukan diri (berdaulat) di bidang politik sebagai basis ideologis-struktural (Pancasila-UUD 1945/Konstitusi), berdiri di atas kaki sendiri (tidak tergantung) di bidang ekonomi sebagai basis ekonomis-material (Trisila/tiga pelaku ekonomi) dan berkepribadian dalam budaya sendiri (act locally) di bidang kebudayaan sebagai basis etis-spiritual utuhnya suatu negara (Ekasila/Masyarakat Gotong-royong).
Dalam cara pandang fenomenologi, dengan memakai kriteria ketiga basis tersebut krisis yang dialami bangsa Indonesia saat ini yang juga disebut krisis multi dimensi adalah sebagai:
“… krisis struktural politis (hukum) dan material ekonomis (kesejahteraan) bersumber dari adanya krisis di tingkat lebih mendasar namun sering dilupakan, yaitu: krisis etis spiritual (moral) … berkenaan dengan: 1) kegagalan untuk menetapkan arah tujuan ke masa depan (krisis orientasi), 2) ketidak mampuan menegaskan diri sebagai entitas komunal spiritual yang khas (krisis identitas)”.[7]
Itulah sebabnya walaupun UUD 1945 sudah diamandemen menjadi lebih detail untuk mencapai rasionalitas yang maksimal sebagai konstitusi moderen dan dijaga oleh MK, ternyata bangsa yang dianugerahi tanah air kaya raya (subur makmur, gemah ripah, loh jinawi) ini proses pembangunan dan penegakan hukum dalam mewujudkan keteraturan sebagai arah tujuan ke masa depan yaitu menjadi masyarakat toto tentrem karto raharjo masih ‘jauh panggang dari api’ (krisis orientasi). Karena etika dan moral kepemimpinan dan kebersamaan yang berkembang yaitu kemampuan menegaskan diri sebagai entitas komunal spiritual yang khas berdasarkan nilai-nilai Pancasila belum terbangun jatidiri bangsa yang bermental positif (krisis identitas).[8]
Globalisasi telah mencerabut nilai-nilai budaya asli yang luhur bangsa Indonesia dan digantikan oleh nilai-nilai budaya asing baik yang dominan yaitu liberalisme (westernisasi) maupun pecundangnya (sektarianisme-radikalisme, primordialisme) yang menjebabkan bangsa Indonesia bermental negatif (krisis orientasi). Sehingga sejak reformasi, selain konsumerisme dan hedonisme yang ditumbuhkan oleh paham kapitalisme liberal pada gilirannya berkembang perilaku koruptif, konflik-konflik horizontal, terorisme, kekisruhan dan kerusuhan di masyarakat yang selalu merongrong kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam hal ini diperlukan komitmen pemerintah dalam membentuk perilaku bangsa Indonesia berkarakter luhur dan bermental positif dalam kepemimpinan/individual dan kebersamaan/kolektif agar mampu keluar dari krisis identitas dan menentukan orientasi ke masa depan berdasarkan nilai-nilai Pancasila/Gotong-royong.[9]
- PEMBANGUNAN HUKUM: Mewujudkan Keadilan Sosial
Telah disinggung di muka cara pandang fenomenologi politik menjelaskan bahwa bangsa Indonesia tidak lagi berkepribadian dalam budaya sendiri akibat krisis di bidang spiritual kebudayaan dan pada gilirannya menyebabkan krisis di bidang struktural politis dimana bangsa Indonesia tidak bebas untuk menentukan sendiri atau berdaulat dalam menegakkan UUD 1945/Konstitusi serta krisis di bidang material ekonomis karena tidak terjadi sinegi antara tiga pelaku ekonomi untuk mampu membawa ekonomi bangsa Indonesia berdiri di atas kaki sendiri.
Menurut Plato sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, keprihatinan, dan keadilan. Para founding fathers pada era perjuangan dan awal kemerdekaan sangat sarat dengan sifat baik tersebut dalam kepribadiannya baik individu maupun kolektif sehingga dengan mudah membangun kepemimpinan dan kebersamaan dalam mencapai tujuannya yaitu Indonesia merdeka. Namun apa yang hingga sekarang sedang dikejar barulah usaha menciptakan keadilan di bidang ekonomi dan belum keadilan seperti diamanatkan sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial. Sampai dengan era reformasi ini, terutama dibawah pengaruh prinsip-prinsip liberalisme yang semakin dalam merasuki jiwa bangsa Indonesia akibat prinsip keterbukaan selama ini, baik perilaku individual maupun kolektif para pemimpin dan masyarakat Indonesia membawa jatidiri dan kepribadian atau karakter bangsa Indonesia menjadi tanpa arah. Padahal telah disepakati pidato 1 Juni 1945 dimana disebutkan definisi konsep kepemimpinan dan kebersamaan adalah Gotong-royong.
Dalam jiwa para pemimpin bangsa dan masyarakat telah berkembang penyakit pragmatisme yang akut di mana berlaku prinsip “yang penting bukan kebenaran objektif (tujuan mulia) dari politik, pembangunan dan pendidikan melainkan bagaimana kegunaan praktis dari ketiga bidang kepada individu-individu atau kelompok” sehingga masalah kebersamaan sebagai bangsa dikesampingkan.
Penambahan kata sosial pada kata keadilan dalam Sila ke lima Pancasila adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum positif. Keadilan sosial merupakan bagian dari Sila ke lima dalam Pancasila dengan tambahan kata-kata “bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan sosial yang harus terjadi dengan jiwa “kekeluargaan yang dinamis … antara yang kaya dan tidak kaya, antara yang Islam dan Kristen (antara umat beragama) serta antara bukan Indonesia tulen (nonpribumi) dan peranakan (pribumi)” sesuai yang diamanatkan pidato Lahirnya Pancasila. Pidato yang menunjukkan kesadaran akan kondisi multi kultural bangsa Indonesia dari para founding fathers. Oleh sebab itu Pancasila sebagai Philosophische Gronslag dan Weltanschauung dan merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara Indonesia harus menjadi “realitet” dalam kehidupan bangsa Indonesia yang modern dan dengan jiwa Gotong-royong sesuai yang didefinisikan dalam pidato 1 Juni 1945.
Jadi ada dua jenis hukum yang dikandung dalam pidato 1 Juni 1945 bagai dua sisi dari mata uang yang sama. Pertama, hukum tertulis yaitu konstitusi dalam hal ini adalah UUD 1945 sebagai dasar hukum positif atau perundang-undangan di Indonesia. Kedua, hukum tak tertulis dalam bentuk norma-norma moral dan sopan santun/etika yang ada dalam nilai-nilai budaya, tradisi dan agama di Indonesia yang sangat bhineka sebagai basis etis-spriritual. Satu sama lain merupakan bagian dari faktor-faktor yang menentukan dalam pembangunan atau mencetak karakter bangsa Indonesia sehingga keadilan sosial dapat dicapai.
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan hukum berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis dan tentang penghukuman terhadap pelanggar peraturan dan pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara lebih luas tentang hak dan kewajiban warganegara yang menyangkut etika dan moral yang terkandung dalam nilai-nilai budaya dan agama yang berlaku dan dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
keadilan sosial dalam sila ke 5 Pancasila adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya di Indonesia didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat baik pribumi maupun nonpribumi dengan mempertimbangkan etika dan moral yang terkandung dalam nilai-nilai budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam keadilan sosial, dengan kekayaan dan sumberdaya alam dari Sabang sampai Merauke dan dari pulau Miangas hingga pulau Rote setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan negara.
Kedudukan Sila ke 5 terletak paling akhir dibandingkan sila-sila lainnya karena ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ adalah tujuan dari Negara Indonesia, sebagai output dari sistem Pancasila. Akan tetapi mengingat bahwa Sila ke 5 adalah tujuan yang ingin dicapai melalui sila-sila sebelumnya, maka Sila ke 5 menjadi batasan atau panduan dari sila-sila sebelumnya agar fokus terhadap tujuannya.
Jadi dalam menjalankan fungsinya negara harus mencapai tujuan utama tersebut berdasarkan hukum positif/tertulis dalam bentuk konstitusi yaitu UUD 1945 dan hukum tidak tertulis dalam bentuk konvensi berupa norma-norma moral dan sopan santun yang terkandung di dalam nilai budaya dan agama di masyarakat dari kota-kota besar hingga desa-desa terpencil. Sila ke 5 menjadi tolok ukur keberhasilan dari para pengelola negara di dalam mengimplementasikan kedua jenis hukum tersebut untuk mewujudkan masyarakat di mana setiap orang mendapatkan haknya atas “kebutuhan manusia yang mendasar”.
Akan tetapi setelah lebih setengah abad melewati jembatan emas kemerdekaan dengan wetenscap pasca PD II yang dipelajari dari negara-negara barat terutama sejak 1965 seperti halnya para founding fathers[10], hingga era reformasi pemerintah baru memfokuskan pembangunan pada aspek fisik melalui empat kali amandemen UUD 1945. Pemerintah (DPR dan Eksekutif/Presiden) melaksanakan pembangunan fisik disegala bidang termasuk struktur fungsi kenegaraan dengan pendekatan penegakan hukum dan keamanan (security aproach). Selain pembangunan infrastruktur untuk menggalakkan investasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga dibangun kelembagaan politik dan pemerintahan disesuaikan kepntingan dalam mewujudkan Good Geverment dan demokrasi. Disamping itu juga dibentuk badan-badan dan komisi-komisi antara lain Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan komisi-komisi lainnya serta reorganisasi fungsi TNI dan Polri dan keberadaan Densus 88, BNN adalah untuk mengawasi dan mengevaluasi ketaatan hukum masyarakat serta kinerja struktur dan fungsi kelembagaan negara yang terbangun (state building).
Pertanyaannya adalah bagaimana pembangunan masyarakat berdasarkan hukum tidak tertulis yang sangat erat hubungannya dengan nilai-nilai budaya yang lebih inklusif-emosional demi terwujudnya bangsa Indonesia yang berkepribadian atau berkarakter berlandaskan nilai-nilai gotong royong yang mendasari tumbuhnya kepemimpinan dan kehidupan kebersamaan dalam masyarakat yang bermental positif dan berkeadilan sosial (nation building)?.
- PEMBANGUNAN KARAKTER: Peranan Pendidikan Tinggi (PT)
Nation building termasuk dalam 8 misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang diatur dalam UU No. 17/2007 tentang RPJPN dengan Visi: Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Yaitu di dalam misi utama “pembangunan karakter nasional” dan misi ketujuh “membangun masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan”.
Pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi Nation building tercakup dalam komitmen nasional Trisakti dan Nawacita. Dalam Nawacita ke 8 “Melakukan revolusi karakter bangsa” dan ke 9 “Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial” dengan Program Aksi Berkomitmen mewujudkan pendidikan sebagai pembentuk karakter bangsa, dan memperteguh kebhinekaan Indonesia dan memperkuat restorasi sosial.[11]
UU No. 12/2012 tentang PT untuk pertama kalinya sejak reformasi negara mewajibkan Pendidikan Pancasila di dunia pendidikan. Karena sejak UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas sudah lebih 15 tahun negara tidak memfasilitasi pendidikan Pancasila sebagai bagian dari kurikulum pendidikan karakter di dunia pendidikan termasuk di PT. Akibatnya generasi muda terdidik dan apalagi yang tidak terdidik bangsa Indonesia tidak memahami dengan benar Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Jadi keberadaan UU No. 12/2012 dapat dijadikan momentum Program Aksi mewujudkan pendidikan sebagai pembentuk karakter bangsa dengan dipelopori dan didampingi masyarak PT. Artinya bahwa mulai tahun 2012 generasi muda yang berpendidikan tinggi diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri sendiri kemudian membentuk perilaku, baik individual maupun kolektif. Perilaku berkarakter luhur serta membangun kepemimpinan/individual dan kebersamaan/kolektif yang mendasari mental positif mewujukan keadilan sosial di Indonesia. Mewujudkan keadilan sosial berdasarkan nilai-nilai gotong-royong yang jujur, cerdas, tangguh, dan peduli di kampus sebagai bagian dari pendidikan karakter generasi muda Indonesia.[12] Kemudian setelah lulus nanti baik dilingkungan kerja/masyarakat maupun sebagai kepala keluarga, lulusan PT mampu menjadi pelopor dan menjadi fasilitator pembangunan karakter kebersamaan dan kepemimpinan yang mendasari mental positif bangsa Indonesia.
UNESCO menyebutkan pendidikan mempunyai 4 tujuan utama yaitu how to know, how to do, how to be, dan how to life together. Tiga tujuan pertama selama ini sudah dengan serius dilaksanakan di dunia pendidikan umumnya dan PT khususnya untuk mencapai kecerdasan dan profesionalisme lulusan secara maksimal. Namun pada tujuan ke 4 akibat pengaruh masuknya nilai-nilai asing yang deras tanpa lembaga[13] yang berfungsi sebagai filter sekaligus katalisator di dunia pendidikan berkembang perilaku individualis, eksklusivivisme, konsumeris-hedonis.
Masalahnya adalah, akibat sudah demikian lamanya Pancasila dikesampingkan dan bahkan dilupakan dalam proses pembangunan khususnya di bidang pendidikan, sehingga tidak terasa nilai-nilai ideologi predator Pancasila melalui protagonis-protagonisnya sudah tertanam demikian kuat di masyarakat, kalangan pemerintahan dan birokrasi termasuk di dunia pendidikan. Implementasi pendidikan karakter umumnya dan pendidikan Pancasila khususnya di dunia pendidikan dan di masyarakat dalam rangka pembangunan karakter bangsa menjadi tanpa arah. Sedangkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai liberalisme justru semakin berurat-berakar dan mendarah-daging di dalam jiwa masyarakat Indonesia.[14] Apalagi era pasca perang dingin berkembang proxy war di dunia internasional di mana megara-negara mengembangkan prinsip dan strategi “dalam menguasai-melumpuhkan kedaulatan ekonomi-politik suatu bangsa pertama-tama adalah menguasai-melumpuhkan cara berfikirnya”.[15]
Masyarakat kampus saat ini sebagai bagian penting di dalam usaha mencerdaskan bangsa dapat dikatakan justru tak berdaya dan tenggelam dan menjadi bagian dari masyarakat yang individualis-konsumeris-hedonis. Bahkan selama ini karena sebagai masyarakat yang dianggap paling berpendidikan dalam beberapa hal PT menjadi referensi gaya hidup. Karena masyarakat kampus terutama tenaga pengajarnya sejak 1965 adalah mereka-mereka (kita para dosen) yang dididik melalui program pembangunan dengan mendapat bantuan (pinjaman) pembangunan (developmentalism neo-lib ) di bidang pendidikan ilmu pengetahuan modern dari negara-negara kapitalis liberal walaupun religius – penganut teisme – namun sifat imperialisnya tentunya masih menjadi karakternya. Bahkan para pendahulu yang kemudian menjadi bagian dari pembuat kebijakan awal yang mendasari sistem Orde Baru (teknokrat) adalah mereka tokoh-tokoh ilmuwan PT yang pernah hidup lama di (mendapat beasiswa dari) masyarakat kapitalis liberal dan pola demikian masih berlangsung sampai sekarang sehingga tidak terasa bahwa bangsa Indonesia dalam kondisi terkooptasi.
Sejak tidak difungsikannya BP7 dan terbitnya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang tidak menganggap penting Pendidikan Pancasila berbagai saresehan, seminar dan kongres telah diselenggarakan. Dalam saresehan yang diselenggarakan di UGM bersama Lemhanas dan LIPI dengan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang tidak memfasilitasi pendidikan Pancasila dinilai merupakan bagian tak terpisahkan dari proses “colonization of the mind” bangsa Indonesia oleh kebudayaan asing. Kondisi tersebut membawa pendidikan bangsa Indonesia semakin ”salah asuhan” yang sangat mempengaruhi perkembangan kepribadian dan berkehidupan bermasyarakat generasi muda bangsa.
Pendidikan di Indonesia semakin lebih menghayati paradigma ilmu milik budaya bangsa lain karena keberhasilan penetrasi global neoliberal yang semakin gencar khususnya setelah berakhirnya Perang Dingin. Oleh sebab itu harus dilakukan revitalisasi dan reaktualisasi serta rejuvenasi Pancasila melalui dunia pendidikan sebagai sektor strategis dalam pembangunan IPTEK, IMTAQ dan karakter bangsa. PT sebagai komponen bangsa dan institusi yang mempunyai tugas mencerdaskan kehidupan bangsa harus proaktif berpartisipasi menyelamatkan ideologi bangsa yang sedang dalam bahaya. Yaitu menjadikan Pancasila sebagai paradigma ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) nasional. Agar produk PT tidak hanya menjadi cerdas dan pandai di bidang ilmu masing-masing (hard skill) namun juga berperilaku baik individual maupun kolektif sesuai dengan nilai-nilai budaya dan jatidiri bangsa (soft skill).[16]
Diterbitkannya UU No. 12/2012 tentang PT merupakan suatu celah yang membawa secercah sinar terang tentang kebijakan pendidikan yang terkait dengan pembangunan karakter, akhlak mulia dan moral bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila khususnya di PT. Namun demikian melihat sudah demikian luasnya masyarakat yang sudah “lupa” tentang Pancasila tentunya masih tergantung pada perjuangan para pejuang Pancasila dalam implementasinya lebih lanjut.
Karena walaupun UU No. 12/2012 secara eksplisit sudah mencantumkan tentang Pendidikan Pancasila di kurikulum pendidikan Tinggi (Pasal 35 ayat 3b), kenyataan yang dihadapi adalah para protagonis-protagonis paham-paham pecundang dan predator Pancasila selama lebih 15 tahun sudah berkembang terlalu kuat. Buktinya penyelenggaraan Lokakarya yang terkait dengan pembangunan dan pendidikan karakter dan Pancasila di PT yang diselenggarakan di UB Malang 12 Desember 2015 yang lalu menunjukkan masih rendahnya komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Menristek Dikti mengimplementasikan pasal 35. Oleh sebab itu perjuangan untuk diadakannya pendidikan Pancasila masih perlu dilanjutkan.
Karena para pelaksana pembuat keputusan di lapangan terutama para pimpinan lembaga pendidikan banyak yang sudah terinfeksi akut tiga jenis “virus” predator Pancasila seperti yang telah disebutkan. Mereka banyak yang ragu-ragu terhadap keberadaan ideologi Pancasila dengan melecehkan dan bahkan banyak yang memuji ideologi bangsa lain. Disamping itu mereka juga masih lekat dengan paradigma sentralisme dan paradigma Orde Baru tentang Pendidikan Pancasila dan belum terbiasa dengan suasana desentralisasi dan otonomi daerah dan masyarakat untuk berinisiatif menjabarkan kebijakan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa dari daerah. Akibatnya implementasi di lapangan yaitu penjabaran dalam kurikulum tentang pendidikan Pancasila terasa lamban, ragu-ragu dan tidak maksimal. Hal tersebut menunjukkan bahwa para pembuat kebijakan masih setengah hati tentang pendidikan karakter dan pendidikan Pancasila dan hal tersebut tentunya sangat menguntungkan bagi kaum predator Pancasila.
Dengan semakin kuat pengaruh prinsip-prinsip liberalisme[17] sekaligus sektarianisme dan primordialisme maka akan sulit terjadi integrasi masyarakat. Dalam kondisi mayoritas masyarakat dengan “darah daging” yang sudah sangat kental dengan nilai-nilai liberalisme bercampur dan bersaing dengan feodalisme, sektarianisme, primordialisme maka keperluan Pendidikan Pancasila yang komprehensif harus terus didengungkan bahkan lebih keras lagi. Apalagi di era globalisasi pasar bebas di mana MEA sudah mulai berlaku 1 Januari 2016 semangat nasionalisme dan sikap dan perilaku patriotis juga harus tertanam secara sistematis dalam jiwa generasi muda.[18]
Oleh sebab itu dengan diterbitkannya UU No. 12/2012 melalui PT hal-hal yang terkait dengan usaha pengembangan kepribadian (MPK) sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa Indonesia dengan membangun jiwa kepemimpinan, kebersamaan, mental posotif menuju terwujudnya keadilan sosial dalam diri mahasiswa perlu difasilitasi lebih komprehensif dan sistematis. Kesadaran tentang pembangunan karakter bangsa yang benar dan sistematis serta terintegrasi dalam mewujudkan masyarakat Gotong-royong sebagai bagian dari visi dan misi RPJPN dan Nawacita dan program Aksi Kabinet Kerja Presiden Jokowi idealnya dipelopori oleh dan dimulai dari PT serta bersinergi dengan departemen-departemen lain termasuk Depdikbud.[19]
- PYLOT PROJECT: Propinsi Jawa Timur dan Propinsi Maluku
Pengaruh nilai-nilai liberalisme dengan struktur masyarakat Indonesia yang majemuk/plural menyebabkan lemahnya kepemimpinan dan semangat kebersamaan serta mental negatif dan pada gilirannya menjadikan perilaku bangsa kita serba kebablasan yang menguras energi. Dengan demikian apa yang diamanatkan dalam RPJPN 2005-2025 konsep Gotong-royong yang harus segera dioperasionalkan agar bangsa Indonesia segera mempunyai negara yang hebat adalah definisi konsep Gotong-royong dalam Pidato 1 Juni 1945.
Jadi salah satu tugas dan kewajiban negara republik Indonesia untuk mencapai tujuannya adalah membangun (mencetak – Yudi Latif) karakter kepemimpinan dan kebersamaan Gotong-royong sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam perilaku masyarakat Indonesia. Perilaku dalam tataran etika dan moral berdasarkan nilai-nilai budaya sendiri untuk menjadi negara yang hebat dalam struktur dan fungsi kenegaraan modern dan masyarakat yang bermental positif dengan membentuk kelembagaan yang melaksanakannya. Dalam hal ini sangat relevan dengan pendapat Yudi Latif yang mengatakan: “Seperti kemajuan India lewat karakter swadesinya, China dengan kolektivismenya, dan Amerika Serikat dengan individualismenya, trayek kemajuan Indonesia adalah karakter gotong royongnya” di mana karakter ketiga negara sudah terbentuk dan dikembangkan dengan sistematis sehingga menciptakan mental positif sementara pembangunan karakter bangsa Indonesia masih berjalan di tempat (kompas.com, 2009) [20].
Kondisi ketidak adilan sosial akibat krisis mulidimensi yang mengejawantah dalam krisis kepemimpinan dan kebersamaan serta mental negatif yang dialami bangsa Indonesia menciptakan perilaku pragmatis dan konflik masyarakat yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini dua propinsi yang menghadapi masalah HAM yang dapat menjadi pylot project.
Pertama, pada Kongres Pancassila VI diselenggarakan di Unpatti 31 Mei-1Juni 2014 terasa harapan masyarakat Ambon khususnya dan Maluku umumnya agar konflik Ambon 1999 tidak terjadi lagi dikemudian hari. Dari kongres diharapkan dapat ditemukan cara bagaimana peristiwa saling bantai antar saudara hanya karena perbedaan agama tersebut tidak terjadi lagi selamanya. Peristiwa Ambon yang sangat mencederai HAM tersebut mengispirasi seniman musik Franky Sahilatua (alm.) sebagai nyong Ambon namun juga arek Surabaya. Franky kemudian menciptakan lagu secara intens dan penuh harapan tentang Pancasila dengan judul “Pancasila Rumah Bangsa Indonesia”[21] yang syairnya sebagai berikut:
Pancasila rumah kita,
Rumah untuk kita semua,
Nilai dasar Indonesia,
Rumah kita selamanya
Reff.
Untuk semua puji namaNya,
Untuk semua cinta sesama,
Untuk semua rasa bersatu,
Untuk semua bersambung rasa,
Untuk semua saling membagi,
Untuk semua insan, sama dapat – sama rasa,
Oooooh Indonesia.
Lagu yang diciptakan oleh nyong Ambon dan sekaligus arek Surabaya tersebut dengan lirik demikian tentunya bukan tanpa tujuan. Pengalaman traumatik konflik berdarah-darah antar saudara di tanah leluhurnya telah menyentuh hati nuraninya sebagai seniman. Menurutnya Pancasila sebagai Philosophische Gronslag dan Weltanschauung seharusnya menjadi rumah bersama bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memang belum tuntas menghadapi masalah kebersamaan dalam kondisi plural-multikultural atau membangun kesatuan dan persatuan bangsa mewujudkan Bhineka Tunggal Ika sekaligus menanamkan semangat nasionalis serta sikap dan perilaku patriotis dalam menghadapi globalisasi.
Membangun rumah bersama untuk satu keluarga dengan mengimplementasikan dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. Dalam makalahnya di Kongres Pancasila VI 1 Juni 2014 di Unpatti mantan gubernur Maluku 2 periode 2003-2013 Karel Alberth Ralahalu mengatakan:
“Katong Samua Orang Basaudara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika … kedua ciri utama ke-Malukuan-an itu telah menjadi sebuah acuan khusus dalam membangun visi dan misi pembangunan Maluku guna mengantarkan Maluku mengakhiri konflik dan membangun perdamaian sejati di bumi Maluku”.
Pada kesempatan yang sama untuk melanjutkan apa yang telah direncanakan dan dimulai oleh gubernur pendahulunya tersebut Said Assegaff sebagai gubernur baru menegas akan menjadikan propinsi Maluku sebagai Laboratorium Perdamaian.[22]
Kedua, propinsi Jawa Timur dan kota Surabaya sebagai propinsi industri dan kota metropolitan juga mempunyai permasalahan HAM. Pengungsi Sampit, konflik Sampang, tawuran suporter sepak bola, illegal logging dan paling hangat adalah yang dihadapi kota Surabaya tentang kebijakan pengemis dan prostitusi di mana masalah yang disebut terakhir kota Surabaya dengan keberadan komplek lokalisasi “Dolly” memperoleh predikat kota prostitusi terbesar se Asia Tenggara. Pak De Karwo selalu mendambakan terbangunnya masyarakat gotong-royong semetara walikota Surabaya ibu Tri Rismaharini ingin kota Surabaya bebas dari citra negatif dan tentunya dengan soslusi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Sehari sebelum kongres Pacasila di Unpatti, dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 Gubernur Jawa Timur Sukarwo (Pakde Karwo) menjadi pembicara pada Seminar Nasional “Trisakti Bung Karno dan Implementasinya di Era Globalisasi” 31 Mei 2014 di UGM. Dikatakan Trisakti harus diperkuat oleh sistem penegakan hukum dalam menghadapi globalisasi. Akibat globalisasi di bidang politik berkembang budaya trasaksional (wani piro) dan dibidang ekonomi penguasaan swasta dan luar negeri dengan budaya persaingan bebas yang menindas rakyat kecil. Solusinya diperlukan regulasi yang demokratis dan partisipatoris dalam pengambilan kebijakan yang melibatkan rakyat yang benar-benar tepat sasaran dan membawa dampak seluasnya bagi masyarakat. Dikatakan “… bahwa globalisasi memang bagus di efisiensi, tetapi tidak bagus untuk keadilan bagi rakyat kecil. Maka keadilan tersebut harus diambil alih oleh negara melalui regulasi yang memihak rakyat kecil …. Ketua panitia seminar mengatakan “salah satu penyebab bangsa ini mengalami degradasi kepribadian adalah globalisasi. Bangsa ini bisa bangkit dan menjadi lebih bermartabat, untuk itu diperlukan penguatan dan pemahaman konsep Trisakti Bung Karno dalam menghadapi era globalisasi.” “ … Pancasila merupakan kekuatan progresif dan revolusioner (Dr. J. Kristiadi) untuk … mewujudkan negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila, Trisakti merupakan strategi dan arah (Prof. Dr. H. Soedijarto, MA) dalam … membendung imperialisme modern yang mengancam tiga komponen dasar Trisakti itu sendiri (Prof. Dr. Tadjuddin Noor)”.[23]
Apa yang diangankan para kepala daerah tersebut tak lain adalah membangun masyarakat Pancasila seperti diangankan oleh Franky Sahilatua dalam kehidupan kolektif dengan konsep “sama dapat – sama rasa” (komunisme sama rasa – sama rata) melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalam Pidato 1 Juni 1945 membangun masyarakat Gotong-royong yang definisi konsepnya telah disebutkan di depan. Propinsi Maluku dan pulau/kota Ambon serta Propinsi Jawa Timur dan kota Surabaya kiranya dapat menjadi studi kasus dan pylot project serta Program Aksi yang ideal untuk mewujudkan masyarakat gotong-royong berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sosialisasi dengan pendekatan pendidikan (education) dan pembangunan masyarakat (comunity development) serta memberdayakan masyarakat (community empowement) mewujudkan masyarakat Pela Gandong – Gotong-royong yang betul-betul aktual.
- KELEMBAGAAN: Komisi Pengganti BP7
Sejak awal reformasi Pancasila sebagai falsafah dan ideologi berbangsa dan bernegara Indonesia semakin menyurut kepentingannya sebagai subyek pendidikan. Hal ini akibat pengaruh dari ”penyelewengan” BP7 di dalam melaksanakan tugas mulianya mensosialisasi nilai-nilai Pancasila oleh Orde Baru. Sejak saat itu tidak ada lagi lembaga yang bertugas mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dan menjadi filter bagi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai asing dalam arus globalisasi. MPR-DPR-DPD dan Eksekutif serta lembaga-lembaga tinggi negara hanya sibuk mereformasi struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara melalui 4 amandemen UUD 1945 dengan berbagai lembaga dan komisi yang dibentuk seperti MK, KPU, KPK, KY (state building).
Sedangkan pendidikan Pancasila menjadi prioritas terakhir atau sudah dianggap bukan masalah lagi. Sehingga Orde Reformasi dijadikan momentum bagi ideologi-ideologi yang sejak dahulu merupakan predator Pancasila untuk lebi leluasa melaksanakan misinya. Dihembuskan pemikiran bahwa Singapura tanpa Pancasila bisa maju, Amerika maju tanpa Pancasila mengapa kita getol dengan Pancasila. Dalam kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk dan tingkat pendidikan dan kesejahteraan ekonomi tidak merata, dengan tanpa lembaga yang berfungsi menjadi wahana pembangun kerukunan dan penjaga nilai-nilai budaya bangsa (nation buiding), gerakan para predator Pancasila akan lebih leluasa mengacaukan mental masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu dengan berdasarkan UU 17/2007 tentang RPJPN dan UU 12/2012 tentang PT perlu keberadaan satu KOMISI yaitu lembaga independen yang bertanggung jawab atas pendidikan dan pembangunan karakter bangsa secara sistematis.
Mudah-mudahan uraian ini dapat menjadi trigger, khususnya untuk MPR/DPR/DPD – RI, Eksekutif dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya[24] untuk hadir mengkaji lebih komprehensif dalam akan perlunya kelembagaan dalam Program Aksi mengimplementasikan falsafah dan ideologi nasional sehingga dapat bermakna bagi perubahan bangsa khususnya dalam kehidupan kebersamaan (togetherness) hubungan SARA dan antara pusat dan daerah dalam menghadapi globalisasi.
- DASAR PEMIKIRAN
Dalam rangka merumuskan bagaimana idealisme dan pemikiran dari para founding fathers yaitu Philosophische Gronslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia Pancasila yang dibangun dengan wetenscap sebelum PD II menjadi realitet. Khususnya bagaimana konsep karakter yang diidealkan yaitu Gotong-royong diimplementasikan dan disosialisasikan dalam Program Aksi membangun karakter dalam kepemimpinan, kebersamaan menjadi bangsa yang bermental positif serta berkeadilan sosial dilaksanakan. Mengapa perlu dibentuk suatu komisi sebagai wujud kehadiran negara dengan dunia pendidikan sebagai leading sector. Untuk itu diperlukan landasan toritik dari wetenscap pasca PD II untuk sebagai pisau analisis.
Kajian menggunakan teori sederhana tentang kebijakan publik dalam pembangunan masyarakat dengan metode historis dan standard intelektual C. Wright Mills serta cara pandang fenomenologi. Standard intelektual C. Wright Mills mengajarkan untuk bersikap kritis terhadap mode penelitian sosial yang banyak dipakai dan mendominasi awal ilmu sosial pasca perang Dunia II di Amerika. Mills menyerukan kebangkitan kembali tradisi ”klasik” analisis sosial.[25] Bentuk analisis ini ”melawan ilmu sosial sebagai seperangkat teknik birokrasi yang menghambat penyelidikan sosial dengan ’pretensi metodologis’, yang bekerja dengan menghimpun konsep-konsep yang tidak jelas, atau yang menjadikannya sebagai sesuatu yang remeh dengan menaruh perhatian terhadap masalah kecil yang tidak berhubungan dengan isu-isu publik yang relevan”.
Mills melihat ilmu sosial sebagai upaya kritis dan berakar historis. Ia mendorong para sarjana untuk ”menggunakan bukti-bukti sejarah dan penalaran komparatif untuk mengeksploitasi hubungan antara kekuasaan dan proses-proses perubahan sosial. Para ahli harus memperdebatkan hipotesis, teori, dan teknik, bukan untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi dalam kaitannya dengan pertanyaan substatif yang penting”. Audiens utama bagi penyelidikan sosiologis haruslah ”pelajar dan publik yang berfikir, bukan manajer yang hanya mencari untuk membuat status quo lebih efisien”. Ia bersikap kritis terhadap penelitian yang lebih dipandu oleh keperluan administratif dari pada perhatian intelektual. Jadi, nasihatnya bagi para sarjana masa depan adalah untuk mengejar penelitian dan menangani pertanyaan yang menarik secara moral dan relevan dengan kondisi manusia, baik dulu dan sekarang.”[26]
Sedangkan cara pandang fenomenologi sebagai alternatif terhadap cara pandang modernism yang menghasilkan “mode penelitian sosial” yang selama ini menjadi main stream dalam konteks keberadaan bangsa Indonesia dan manusia di dunia. Cara pandang fenomenologi membongkar segala artifisialitas konstruksi sistem ilmu pengetahuan (yang rasional, obyektif dan sistematis) sebagai cara pandang masyarakat kapitalisme liberal yang mendehumanisasi dan mendepolitisasi manusia. Fenomenologi adalah filsafat “kembali ke primordialitas dunia-kehidupan yang mendasarinya” dengan konsep “back to the things themselves”. Dalam konteks keberadaan bangsa Indonesia adalah kembali ke pemikiran-pemikiran yang tercipta pada momen krusial pada kehidupan suatu bangsa yaitu memahami lebih dalam proses dan hasil sidang BPUPKI di mana semua pemikiran para founding fathers tercurah sebagai proses intersubyective dalam mempersiapkan peristiwa penting kemerdekaan bangsa Indonesia yang bermuara pada ego trancendental Ir. Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945 yang disebut sebagai pidato lahirnya Pancasila.
- Pembangunan Demokrasi dan Nation and Karacter Building
Pengkajian ini tercakup di dalam analisa kebijaksanaan umum (public policy analysis) khususnya tentang pelaksanaannya (implementation). Karena minat terhadap studi mengenai pelaksanaan kebijaksanaan saat ini semakin meningkat terutama didorong oleh mendesaknya perlunya pengetahuan tentang hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan (Edward III, 1980), dan kelembagaan yang terbentuk atau analisis kelembagaan (institutional analysis) (Manheim, 1981).
Pada era Orde Baru pembangunan nasional yang bertema pembangun manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan dasar ilmu pengetahuan dan bantuan pembangunan ekonomi dari negara-negara barat liberal yang mempersyaratkan stabilitas politik, berkembanglah sistem politik dengan infrastruktur politik yang diatur atau direkayasa sesuai dengan tuntutan pembangunan yang dipreskripsikan oleh negara-negara barat. Stabilitas politik ditegakkan demi mengutamakan pembangunan ekonomi, dan ternyata yang terbangun adalah sistem politik otoriter. Pendidikan Pancasila ketika itu ternyata dalam rangka membangun sistem politik demikian.
Struktur kekuasaan yang terpusat atau sentralistis dengan GOLKAR harus menjadi partai tunggal dominan di antara dua partai yang dikerdilkan merupakan bentuk konkrit warna otoriter Orde Baru di mana BP7 merupakan lembaga yang melaksanakan pendidikan Pancasila yang sesuai dengan kelangsungan pemerintahan otoriter. Dalam hal ini Prof. Pye seorang teoritisi (liberal) pembangunan politik di negara-negara berkembang mengatakan: “Dalam tahap-tahap pertama waktu kebudayaan modern diperkenalkan kepada suatu masyarakat tradisional dalam wujud pembangunan infrastruktur dan supra struktur modern, proses ini dapat diperlancar dengan menerapkan sistem otoriter”.
Jadi menurut Pye untuk membangun suatu infrastruktur sebuah negara modern melalui metode demikian merupakan cara yang dapat diterima. Namun beliau juga mengingatkan bahwa:
“Pelaksanaan metode tersebut ada batasnya dan akhirnya harus dikembangkan metode demokratis dalam menyalurkan kepentingan semua pihak yang semakin meningkat kesadarannya dalam proses politik sebagai hasil dari pembangunan agar sistem politik mempunyai kemampuan beradaptasi dalam menghadapi kondisi-kondisi dinamis dan berubah-ubah”. (Pye, 1978: 71 – 88; Budiardjo, 1975: 97 – 215)
Dengan latar belakang warisan struktur politik Orde Baru khususnya dalam rangka “membendung” paham komunisme dan paham-paham predator Pancasila lainnya, sistem politik Orde Baru pada awalnya memang harus membangun berbagai supra dan infra struktur politik yang sesuai dengan tuntutan jaman sebagai landasan untuk menjadi sistem kehidupan bangsa modern yang kuat dan stabil khususnya untuk menjamin pembangunan ekonomi nasional.
Pada era reformasi apa yang sudah dirintis pada era Orde Baru yang sudah baik dapat diteruskan dan dikembangkan (antara lain kebijakan anti paham komunisme yang anti Tuhan dan membangun demokrasi) sedangkan yang menyimpang diperbaiki (antara lain memberantas KKN). Dalam hal ini melalui amandemen konstitusi yaitu UUD 1945 sebagai hukum positif tentang struktur fungsi negara sudah diperbaiki bahkan secara kelembagaan ada yang mengawasi yaitu dengan adanya Mahkamah Konstitusi (MK) (state building). Namun pembangunan mental dan moral berdasarkan falsafah dan ideologi Pancasila justru belum ditangani secara komprehensif termasuk masih adanya lembaga masyarakat yang secara terang-terangan atau terselubung tidak mencantumkan Pancasila dalam anggaran dasar organisasinya.
Dalam hal ini amandemen UUD 1945 yang sudah ke 4 kalinya hanyalah kebijakan tentang pembangunan struktur dan fungsi negara yang memang sudah ketinggalan jaman. Amandemen konstitusi, ternyata baru memfokuskan pada pembangunan fisik baik struktur dan fungsi kelembagaan pemerintah maupun infrastruktur sosial dan ekonomi. Sementara pembangunan non fisik khususnya di bidang mental dan moral bangsa dengan falsafah dan ideologi Pancasila belum mendapatkan perhatian secara serius. Ketika jaman Orde Baru adanya lembaga BP7 yang sangat erat dengan bidang pendidikan namun berkembang menjadi lembaga alat politik pemerintah karena menjadi bagian dalam rangka mempertahankan sistem politik otoriter.
Hasilnya saat ini ternyata semakin kuat dan menyengat aroma liberalisme sekaligus sektarianisme dan primordialisme di kehidupan berbangsa dan bernegara. Kapitalisme liberal yang terkenal dengan konsep the survival of the fitest dan free figh competition yang berkembang subur sejak era Orde Baru berkembang perilaku fragmatisme dan keserakahan yang menyebabkan kesenjangan sosial. Penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan masyarakat khususnya akibat dari kesenjangan ekonomi mengarah pada disintegrasi bangsa. Perilaku masyarakat yang sangat erat dengan kerusakan mental dan moral dalam berbangsa dan bernegara, hanya ditangani melalui pendekatan lama dengan penegakan hukum dan keamanan yang represif seperti pembentukan Desus 88, atau UU Intelijen dan lain-lain.
Dengan kondisi latar belakan bangsa Indonesia yang majemuk dan multi kultural serta warisan kondisi terpecah belah akibat kebijakan kolonial devide at impera dengan kesenjangan dalam kesejahteraan, maka timbul pertanyaan bagaimana ideologi nasional selama ini disosilaisasikan untuk dipahami dan dijadikan pedoman hidup bersama sebagai suatu bangsa. Ideologi Pancasila yang menjadi ideologi resmi bangsa Indonesia sejak 1945 adalah faktor penting terwujudnya persatuan bangsa yang harus disosialisasikan di masyarakat Indonesia secara sistematis dalam rangka nation and karacter building.
Dengan menggunakan pendekatan analisis kelembagaan, maka kelembagaan yang bagaimana yang harus dibentuk dalam melaksanakan kebijakan sosialisasi ideologi Panca-sila merupakan faktor penting. Searah dengan landasan konsep yang telah dibahas, kajian ini akan memfokuskan pada studi kebijakan umum tentang proses formulasi kebijakan tentang sosialisasi filsafat dan ideologi Pancasila agar nilai-nilai Pancasila menjadi predisposisi baik di masyarakat maupun para implementornya. Menggunakan bahasa analisa kebijaksanaan umum maka yang menjadi mengedepan adalah bagaimana dengan “public resources” yang sama, masyarakat mampu merumuskan tujuan pembangunan dengan menggunakan “logical processes to explore the best way to reach their goal” dengan jalan “careful analysis of the advantages and disadvantages of each course of action” (Stokey, Zechauser: 1978, ix, 1 – 7; Dye, 1981; Edwards III, 1980).
- Otonomi Daerah dan Peranan Sektor Pendidikan Tinggi
Dasar pemikiran ini juga menggunakan pendekatan desentralisasi dan otonomi daerah. Suatu pendekatan yang sangat erat dengan keberadan Dewan Paerwakilan Daerah (DPD) di MPR. Karena salah satu isu utama reformasi adalah tuntutan penggeseran paradigma pembangunan dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan otonomi daerah serta sangat erat dengan pemberdayaan daerah dan masyarakat. Untuk itu propinsi Maluku (propinsi seribu pulau) di mana masyarakat maupun para pimpinan daerah (implementor) sudah seiya-sekata untuk membangun perdamaian abadi setelah mengalami konflik yang menumpakan darah atar saudara sendiri.
Oleh sebab itu juga menjadi pertimbangan asas desentralisasi dan otonomi menghendaki pemerintah pusat untuk lebih memberi kesempatan kepada daerah mengembangkan otonomi, memberi keleluasaan (discreation) kepada daerah untuk mengambil prakarsa dan keputusan dalam merencanakan pemanfaatan sumber daya baik yang berasal dari daerah sendiri maupun dari pusat.
Hal tersebut merupakan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan kondisi, potensi serta karakteristik wilayah yang memerlukan keikutsertaan masyarakat dan keterlibatan serta dorongan kemampuan dan tanggung jawab perangkat pemerintah daerah. Otonomi daerah sebagai landasan konsep desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tercantum dalam pasal 18 UUD’45 dan perubahan-perubahannya yaitu pada perubahan II. Dalam kaitanya dengan pembangunan ideologi Pancasila pemerintan daerah juga harus mempunyai ide dan inisiatif memfasilitasi proses sosialisasi dan pendidikan ideologi bangsa Indonesia. Landasan asas desentralisasi dan otonomi daerah adalah UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999 dan UU No. 22 direvisi dengan UU No. 32 tahun 2002.
Bertolak dari semangat seperti yang telah diuraikan untuk mengimbangi kemajuan kehidupan konstitusional, di era globalisasi dan dalam kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi di mana bangsa Indonesia mengalami krisis moral yang akut yang mempengaruhi kepemimpinan dan kebersamaan yang menimbulkan ketidak adilan sosial sehingga membahayakan persatuan bangsa, sektor pendidikan khususnya PT mempunyai posisi strategis. PT merupakan salah satu hasil pembangunan di bidang pendidikan di mana IPTEK di proses untuk kesejahteraan bangsa bukan hanya fisik namun juga mental dan moral. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa PT di Indonesia sebagai elemen bangsa yang mempunyai kompetensi pendidikan paripurna dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dalam menghadapi masalah fisik maupun moral (Kaelan, 2010).
Dengan terbitnya No. 12/2012 memantabkan posisi strategis PT yang mempunyai tugas membangun SDM dan pemikiran yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila baik di bidang hukum dan kostitusi maupun dalam kehidupan budaya yang mendasari perilaku sehari-hari baik di proses pemerintahan maupun di masyarakat baik di pusat maupun daerah agar bangsa Indonesia mampu keluar dari krisis dan tidak menjadi obyek tak berdaya di era globalisasi.
Krisis seperti telah disebut di muka sebagai krisis kepemimpinan dan kebersamaan disebabkan oleh “…. hilangnya saling percaya dan rasa empati atau tepa selira … yang mengakibatkan berkembangnya eksklusivisme dan saling tidak percaya antar individu (individualisme), antar bidang kehidupan dan agama (eksklusivisme dan sektarianisme), antar kelompok dan golongan ras dan suku (primordialisme) yang terkenal dengan masalah SARA sebagai penyebab utama dari krisis”. (Sindunata, 1999)
- Membangun social capital bangsa
UU No 12/2012 merupakan kebijakan hasil perjuangan tentang pendidikan Pancasila yang perlu mendapat apresiasi, improvisasi dan perhatian serius dalam implementasinya. Dengan kondisi dan situasi demikian PT diharapkan dapat menyusun model dan strategi bagaimana membangun kepemimpinan dan kebersamaan bangsa Indonesia, seperti telah dilakukan oleh para perintis dan pejuang kemerdekaan yang kemudian melahirkan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, memproklamasikan dan mempertahankan kemerdekaan, bersama-sama rakyat sebagai social capital (Fukuyama, 1999) ketika menghadapi kaum penjajah yang ingin kembali menikmati kekayaan alam dan kerendahan hati bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dari rangkaian pengalaman yang ada dapat diharapkan mampu membangun kepemimpinan dan kebersamaan yang sesuai dengan jatidiri bangsa Indonesia. Dengan kepemimpinan dan kebersamaan yang solid bangsa Indonesia akan mampu survive sekaligus menjadi subyek dengan kecerdasan kritis dan berfikir konstruktif[27] membangun “narasi alternatif tentang globalisasi” yang mempunyai akar histories menghadapi globalisasi (Steger, 2005: 22).
Social capital tidak lain adalah kondisi sosial (bukan fisik atau SDM) suatu organisasi yang dapat menjadi faktor penting bahkan utama dari suatu organisasi dalam mencapai tujuan secara optimal dengan konsep operasionalnya adalah mutual trust (saling percaya) dan kemampuan bekerja sama (networking). Menurut Putnam, Social capital as ‘feature of social organization such as networks, norm and social trust that facilitate coordination and cooperation for mutual benefit’ …“Kepercayaan (trust) tidak tercapai dengan sendirinya. Perlu proses untuk membangun kepecayaan secara terus menerus.[28]
Lebih operasional lagi bagaimana masyarakat PT Indonesia dengan UU No 12 tahun 2012 secara bersama-sama dengan kepandaian kritisnya mampu menciptakan model sosialisasi ideologi Pancasila bagi bangsa dan negara. Agar bangsa Indonesia mampu menghadapi proyek-proyek neo/liberal yang walaupun sudah dibungkus dengan nilai HAM, namun jiwanya tetap kolonial. Mengkonstruksikan kebersamaan dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.Yaitu kebersamaan sebagai faktor kohesif yang dapat mengeliminir efek negatif dari keterbukaan dan otonomi sebagai prinsip utama paham neo/liberalisme, prinsip yang sangat rentan terhadap disintegrasi bangsa. Kebersamaan yang dapat menjadi social capital dalam memaksimalkan potensi bangsa untuk tidak menjadi loser tetapi menjadi gainer dalam proses globalisasi (Fukuyama, 1999: 11-14).[29]
Huntington mengatakan bahwa pada era pasca perang dingin identitas-identitas budaya dan kebudayaan mampu membentuk pola kohesif atau perekat yang mengakomodasi adanya pluralitas masyarakat atau juga sebaliknya menyebabkan disintegrasi. Oleh sebab itu apabila tidak ada kesadaran untuk mengembangkan budaya politik yang kohesif negara nasional yang plural di bidang etnis dan budaya akan menghadapi kekuatan distruktif (Huntington, 2000: 5).
Menurut Putnam nilai perekat yang fungsional dalam masyarakat ditunjukkan pada adanya pola-pola interaksi yang membantu masyarakat dan negara dapat memahami satu sama lain. Yaitu kondisi masyarakat sebagai social capital yang seharusnya terbangun bersamaan dengan pembangunan fisical capital dan human capital. Putnam mendefinisakan social capital sebagai institusi sosial yang melibatkan jaringan nilai, norma-norma dan kepercayaan sosial yang mendorong pada sebuah kerjasama sosial yang saling menguntungkan untuk kepentingan bersama yaitu kemampuan untuk membentuk sistem pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, responsif, akomodatif terhadap aspirasi rakyat sebagai prasyarat terbentuknya civil society. Suatu sistem politik yang mengalami perkembangan negatif atau defisit social capitalnya rentan terhadap krisis (Putnam, 1995). Artinya sistem politik yang surplus Social capital akan terintegrasi secara kokoh. Menurut Fukuyama, Social capital dapat ditumbuhkan (cultivated) dan social capital mempunyai fungsi positif terhadap kehidupan ekonomi dan politik suatu negara (Fukuyama: 1999, 1).
Berdasarkan asumsi-asumsi di atas bangsa Indonesia mengalami pasang surut atau surplus – defisit social kapital. Surplus Social capital pertama bangsa Indonesia adalah kemauan bersama untuk merdeka yang telah menghasilkan kemerdekaan atau mendeligitimasi pemerintah kolonial bersamaan dengan lahirnya ideologi Pancasila sebagai konsep perekat kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia merdeka. Namun setelah kemerdekaan tercapai, implementasi ideologi Pancasila sebagai konsep perekat dalam mengisi kemerdekaan ternyata tidak begitu saja dapat diimplementasikan dalam pembangunan masyarakat Pancasila yang dicita-citakan proklamasi. Karena seperti yang telah diuraikan pemikiran tentang Pancasila selama ini tidak berdasarkan sejarah yang benar alias a historis.
Bangsa Indonesia kemudian disibukkan oleh konflik-konflik politik baik dalam dimensi domestik yang diwarnai nilai-nilai budaya tradisional dan sektarian sisa-sisa struktur masyarakat kolonial maupun dimensi structural konflik internaional khususnya pengaruh perang dingin. Ancaman sparatisme, sektarianisme dan persaingan ideologi perang dingin mencapai puncaknya pada ancaman dari ideologi komunisme terhadap ideologi Pancasila menyusul terjadinya G30S PKI sebagai titik terendah kadar social capital bangsa Indonesia.
Setelah G30S PKI dalam rangka membangun kekuasaan, pemerintah Orde Baru mengembangkan sejarah tentang Pancasila dan mensosialisasikannya menurut versi dan caranya sendiri. Antara lain dalam rangka mendeligitimasi presiden Sukarno disusunlah sejarah yang mengecilkan peranannya dalam proses kelahiran Pancasila. Mungkin itu salah satu makna pidato Bung Karno pada masa-masa akhir jabatannya – Jasmerah – jangan sesekali melupakan sejarah.[30]
Dengan asumsi demikian maka ada bagian sejarah yang hilang atau sengaja dihilangkan tentang Pancasila yang sangat substantif untuk kepentingan ideologi-ideologi predator Pancasila. Yaitu dengan mengabaikan konsep-konsep Trisila dan Ekasila atau Gotong-royong dengan tidak memakai lagi Pidato 1 Juni 1945 sebagai rujukan untuk mengembangkan lebih lanjut nilai-nilai Pancasila untuk menjadi perekat bangsa Indonesia. Definisi Konsep gotong-royong yang disebutkan di depan terkandung di dalam isi pidato 1 Juni 1945.
Oleh sebab itu salah satu tugas pemerintah ke depan adalah membangun masyarakat Pancasila atau Gotong-royong mengoperasionalkan definisi yang ada di dalam pidato 1 Juni 1945 ke dalam civil society dan masyarakat madani berkelanjutan dengan menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
Bangsa Indonesia ke depan perlu social capital dengan mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagi nilai perekat yang mampu mengendalikan dinamika kelompok yang mengandung potensi konflik baik terbuka maupun tertutup dengan menumbuhkan jiwa kegotong-royongan untuk menjadi dasar Social capital baru dengan nilai-nilai kerukunan dan saling percaya untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa yang sejati (Aminah, 2002).
Sampai dengan era reformasi saat ini di mana bangsa kita mencapai situasi krisis pada stadium kritis yaitu tingkat krisis motivasi yang menciptakan situasi revolusioner dan mengancam eksistensi ideologi Pancasila. Sekarang justru perilaku liberal sekaligus radikal yang sangat nyata merasuki jiwa masyarakat Indonesia dan justru banyak di antaranya kaum terpelajar. Oleh sebab itu melalui PT, ideologi Pancasila harus segera diselamatkan sekaligus direvitalisasi dan diimplementasikan sebagai proses pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat (dengan kepemimpinan, kebersamaan, mental positif dan keadilan sosial) gotong-royong melalui pendekatan pendidikan.
- G. IMPLEMENTASI: Peranan DPD-MPR-RI
Apabila uraian di atas disetujui yaitu Pancasila adalah ideologi ilmiah yang ”lahir” dari kandungan proses dialektis intensional, existential, intersubyective komunitas terpelajar berpendidikan modern dengan tiga karakter yaitu Pancasila, Trisila dan Ekasila atau Gotong-royong, maka isi pidato 1 Juni 1945 sebagai ego transcendental dan situasi yang melingkupinya kiranya layak dijadikan qitoh atau manifesto kemerdekaan bangsa Indonesia.
Konstitusi hasil kerja pertama para founding fathers melalui Panitia 9 sebagai pengejawantahan ideologi Pancasila yaitu UUD 1945, sekarang telah diamandemen empat kali dengan wetenscap pasca PD II dan sedang diusulkan oleh inisiatif Dewan Perwakilan daerah (DPD)-MPR RI amandemen ke lima, namun ternyata sebagian besar masih merupakan usaha penyempurnaan terbangunnya struktur dan fungsi negara modern.[31]
Sedangkan dasar etika dan moral kehidupan kebersamaan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan atau terbangunnya nilai-nilai bersama sebagai dasar persatuan dan kesatuan bangsa termasuk hubungan pusat-daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah untuk tegaknya hukum berdasarkan UUD 1945, kokohnya NKRI dan terwujudnya Bhinega Tunggal Ika belum mendapatkan perhatian secara serius sehingga diperlukan keberadaan suatu KOMISI sebagai pengganti BP7.
Dalam hal ini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-MPR RI) yang mewakili daerah masing-masing pada tempatnya terlibat dalam pemberdayaan Pancasila terutama mewujudkan masyarakat Gotong-royong di daerah-daerah. Dengan didukung oleh dunia pendidikan umumnya dan PT khususnya mewadahi kearifan lokal di daerah agar bangsa Indonesia dengan kebinekaannya mampu mempersatukan setiap daerah dalam rangka membangun social capital dan soft power bangsa. Rasanya dengan kutipan pemikiran Bung Karno pada buku Info Memo Perubahan Kelima UUD 1945 DPD-MPR RI yang mengatakan:
“Tuan-tuan tentu semuanya telah mengerti bahwa Undang Undang Dasar yang kita buat adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataaan: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lebih lengkap” (Ir. Soekarno, Presiden RI – 18 Agustus 1945)
Apa yang diucapkan Presiden Pertama tersebut kiranya sudah terwujud di era reformasi ini oleh para politisi dan pakar melalui amandemen UUD 1945 di mana DPD mendapatkan batu pijak keberadaanya. Saat ini kemandirian dan spesialisasi DPD sebagai wakil rakyat masih menjadi masalah karena kelihatan hanya mengikuti irama kerja DPR yang selama ini memfokuskan pada pembangunan struktural fungsi (structutal funcsional) negara modern. DPD sebaiknya mempunyai pradigma tersendiri dalam pembangunan/penyadaran masyarakat Pancasila yang hampir/sudah tenggelam kedalam arus globalisasi yang didominasi oleh prinsip-prinsip liberalisme. Merealisasikan semangat dari para petinggi bangsa, paling tidak ketua MPR, Presiden dan ketua MK dan beberapa tokoh nasional yang sudah mulai memberi perhatian pada pelaksanaan pendidikan Pancasila. Kesepakatan para pemimpin bangsa pada peringatan hari lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 pada 1 Juni 2011 dalam usaha pembangunan ideologi bangsa untuk menjadi perilaku masyarakat perlu adannya suatu kelembagaan. Untuk itu diinstruksikan oleh presiden SBY agar Kemendikbud menjadi koordinator dengan lembaga-lembaga terkait artinya dunia pendidikan harus menjadi leading sector.[32]
Lembaga yang berfungsi pembangunan fungsi kultural (cultural funcsional) dalam perilaku bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang berasal dari nilai-nilai budaya dan agama. Dengan pendekatan demikian pembangunan masyarakat gotong-royong searah dan dengan dan melengkapi terhadap konsep belajar seumur hidup bangsa Indonesia dan searah pula dengan tujuan kebijakan 20% APBN/APBD untuk anggaran pendidikan sehingga pendidikan tidak hanya di sekolah (pedagogi) untuk orang-orang muda namun juga di luar sekolah untuk orang-orang dewasa dan tua (andragogi) sebagai proses pemberdayaan masyarakat (community empowerment) sebagai bagian dari pembangunan jatidiri bangsa.
Jadi dalam melaksanakan rencana aksi nasional para pemimpin bangsa tersebut adalah proses sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam rangka melengkapi pelaksanaan konstitusi, mempertahankan NKRI dan mewujudkan Bhineka Tunggal Ika dengan pendekatan pendidikan. Pendidikan dalam rangka membangun masyarakat gotong-royong tentunya perlu dibentuk suatu lembaga secara formal dan profesional agar proses sosialisasi berjalan lebih sistematis. Sebagai proses pendidikan hasil kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila adalah learning outcome (LO) dengan memfasilitas masyarakat agar mampu menjadi bagian dari bangunan masyarakat gotong-royong.
Oleh sebab itu dalam semangat reformasi idealnya proses sosialisasi nilai-nilai Pancasila diselenggarakan oleh sebuah komisi sebagai lembaga pelaksana proses twin tolerance (Stepan) dan democratic bargaining (Hashemi)[33] di bawah koordinasi dan pengawasan DPD-MPR memfasilitasi masyarakat melalui fasilitator-fasilitator atau pendamping profesional dengan proses rekruitmen melalui seleksi dan sertifikasi. Sedangkan masyarakat guru dan dosen menjadi inti sumber daya fasilitator (mempunyai ilmu dan ketrampilan pendidikan) namun juga dapat direkrut dari masyarakat umum dengan criteria yang sama yang lulus seleksi dan sertifikasi.
- DEFINISI OPERASIONAL GOTONG-ROYONG: Pengembangan DNA
Pemerintah Orde Baru mengembangkan pemikiran tentang Pancasila dan mensosialisasikannya melalui BP7 menurut versi sejarah dan caranya sendiri. Dalam rangka mendeligitimasi presiden Sukarno sejarahwan Orde Baru menafikan tentang Pidato 1 Juni 1945 sebagai lahirnya Pancasila. Pidato yang dibangun secara intens-eksistensial dalam situasi penjajahan dan menjadi ego transcendental hasil proses intersubyective antara founding fathers melalui “lidah” Ir. Sukarno. Pidato yang secara aklamasi diterima dan disetujui oleh 68 para founding fathers anggota BPUPKI di mana dasar Negara Indonesia mempunyai 3 tiga karakter yaitu Pancasila, Trisila dan Ekasila atau Gotong-royong. Konsep gotong-royong yang didefinisikan dalam Pidato disebutkan sebagai produk budaya “tulen” Indonesia hingga perlu menemukan definisi operasional yang compatible dengan apa yang dimaksud oleh Pidato 1 uni 1945.
Konsep Gotong-royong kiranya masih merupakan genus dari berbagai “spesies” perilaku-perilaku kepemimpinan dan kebersamaan yang pernah dibangun oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Ibarat cerita tentang usaha menghidupkan kembali binatang purba dalam film Jurasic Park, dinosaurus adalah genus dari spesies Tirex, Tiranosaurus, Brontosaurus dan lain-lain spesies yang berbeda wujud dan perilakunya. Dalam poject Jurasic Park berbagai spesies dihidupkan kembali dari DNA yang terdapat dalam fosil darah nyamuk yang menggigit masing-masing spesies sehingga ada DNA dinosaurus predator buas pemakan daging dan DNA pemakan tumbuh-tumbuhan menjadi penghuni pulau terpencil tersebut.
Konsep gotong-royong di bawah naungan filsafat Pancasila yang sifatnya pembelaan terhadap yang tertindas, yang didefinikan dalam Pidato 1 Juni 1945 adalah kata dari bahasa Nusantara “tulen” masih merupakan genus bangunan masyarakat jaman dahulu dengan bermacam-macam spesies. Oleh sebab itu harus ditemukan DNA spesies terbaiknya dari khasanah antropologi dan sejarah bangsa yaitu berkarakter kepemimpinan dan kebersamaan yang mampu mengakomodasi spesies-spesies gotong-royong di masyarakat majemuk Indonesia sehingga dapat membentuk mental positif dan mewujudkan kadilan sosial. DNA gotong-royong yang dapat dikembangkan menjadi pola bangunan masyarakat yang dicita-citakan oleh founding fathers di jaman kemerdekaan menjadi bangsa hebat (tidak menjadi masyarakat yang saling memangsa seperti di Jurasic Park).
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia lama ditemukan 2 jenis “fosil” DNA “tulen” budaya kepemimpinan dan kebersamaan yang baik dan satu jenis DNA dari luar Indonesia namun menjadi relevan dengan keberadaan bangsa Indonesia modern. Ketiga DNA satu sama lain dapat disintesiskan menjadi karakter dan jatidiri bangsa Indonesia sehingga mampu mengantar bangsa dan negara Indonesia sukses dan hebat di era globalisasi.
DNA tulen pertama, adalah DNA dalam kepemimpinan yang ada pada khasanah sejarah dan budaya bangsa yang telah digali dan diajarkan oleh Ki Hajar Dewantoro yaitu ajaran tiga pilar kepemimpinan bangsa Indonesia Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani. Jiwa kepemimpinan tersebut sudah ada pada nenek moyang dan pendahulu bangsa dari jaman prasejarah, jaman Sriwijaya, Mojopahit, Mataram sesuai dengan jamannya dan oleh para founding fathers bangsa Indonesia ketika berjuang dalam mencapai kemerdekaan serta setelah merdeka mampu menggalang Konfernsi Asia Afrika dan gerakan Non Blok.
DNA tulen kedua, adalah DNA dalam kebersamaan gotong-royong dari data antropologi dan sejarah bangsa Indonesia pada masa sebelum kedatangan agama-agama di Nusantara. Ternyata nenek moyang kita telah mengembangkan sistem dalam memecahkan masalah krisis ekonomi dan kesenjangan/keadilan sosial dengan nilai-nilai dan norma-norma religius yang berlaku ketika itu. Dalam suasana kehidupan agraris tercipta beberapa konsep yaitu pertama, konsep paceklik sebagai padanan krisis ekonomi, konsep jimpitan sebagai padanan konsep riligius sodakoh (Islam), persepuluhan (Nasrani) danepunye (Hindu-Budha) dan angpao (Konghucu). Kemudian konsep lumbung deso padanan swadaya desa dan konsep rembug deso padanan musyawarah desa dalam rangkan memecahkan masalah yang timbulkan oleh paceklik. Dengan karunia Sing Murbeng Dumadi (Tuhan) tanah air yang gemah-ripah, loh jinawi (tanah air yang subur dan alam yang kaya) prahara yang terjadi akibat paceklik melalui gotong-royong masyarakat kembali menjadi toto, tentrem, karto raharjo (tertata, aman tenteram dan berkeadilan sosial).
DNA dari luar, adalah DNA kepemimpinan dan kebesamaan masyarakat multi suku dan agama di kota Madinah yang sangat relevan dengan kehidupan multi kultural masyarakat Indonesia dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Kpemimpinan Nabi Muhamad SAW sebagai pemimpin mayoritas masyarakat Madinah didukung kepemimpinan agama-agama lain yang ada di Medinah ketika itu telah membangun masyarakat yang rukun bersatu menghadapi ancaman bersama dari kaum kafir penyembah berhala dengan Piagam Madinah sebagai Philosophische Gronslag dan Weltanschauung sehingga masyarakat Madinah menjadi toto, tentrem, karto raharjo – yang terkenal dengan istilah Masyarakat Madani.
- PROGRAM AKSI: Revolusi Mental menuju Masyarakat Madani
Seperti diketahui setelah PD II dari kegiatan PBB yang terbentuk untuk bantuan pembangunan di negara-negara berkembang proses pembiayaan dan pelaksanaannya selalu terkait dengan Bank Dunia dan IMF serta WTO. Karena dana yang dipakai adalah “bantuan” dari negara-negara maju yang berideologi kapitalis liberal dan dalam implementasinya tentunya bukan tanpa tujuan dan persyaratan yaitu memakai preskripsi-preskripsi yang sesuai dengan kepentingan negara-negara maju. Bantuan negara-negara barat untuk Indonesia sejak Orde Baru memerlukan stabilitas politik dan pendekatan kebijakan topdown dan metode sosialisasi bersifat indoktrinasi dan mobilisasi itulah fungsi BP7. Selain bantuan untuk industrialisasi juga mempunyai program pembangunan masyarakat desa dan masyarakat terpencil antara lain melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT). IDT mempersiapkan fasilitator-fasilitator pelatih/penatar malalui TOT (training of trainer) untuk menguasai prinsip-prisip liberalisme dan kapitalisme dengan model Community Development (CD) dan Community Empowerment (CE) agar masyarakat desa lebih cepat menjadi individualis, konsumeris barang-barang industri dan hedonis meninggalan nilai-nilai budaya sendiri menyusul masyarakat kota yang sudah terlebih menjadi marjinal terhadap nilai-nilai budayanya sendiri.
Melalui model CD dan CE inilah dalam pelaksanaan IDT dan kemudian Program Pembangunan Kecamatan (PPK)[34] serta proses pemberdayaan masyarakat miskin akibat krisis ekonomi ternyata secara tidak langsung terjadi proses penetrasi sistematis penanaman nilai-nilai liberalism, kapitalisme dan individualisme ke dalam jiwa masyarakat desa untuk kepentingan (keuntungan) negara-negara donor. Model CD dan CE kiranya dapat diadopsi untuk pendidikan dan pembangunan karakter dalam rangka Revolusi Mental bangsa Indonesia. Karakter yang berkearifan lokal, mempunyai identitas dan orientasi ke masa depan, mandiri, dengan kepemimpinan dan kebersamaan Gotong-royong dengan mental positif dalam menghadapi globalisasi dalam jiwa bangsa Indonesia sekaligus merawatnya.[35]
Untuk mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila berdasarkan sejarah yang benar dalam rangka membangun dan memberdayakan masyarakat menjadi masyakat madani di Indonesia perlu keberadaan Komisi sebagai lembaga pengganti BP7. Komisi melalui fasilitator-fasilitator pendamping (bukan penatar) memfasilitasi dan mendampingi masyarakat Indonesia di desa-desa memahami (menghayati) dan menjadikan perilaku sehari-hari (mengamalkan) karakter bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila baik di bidang politik, ekonomi maupun kebudayaan. Pendampingan dalam rangka terwujudnya bangunan masyarakat “sama dapat – sama rasa” sebagai identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bermental positif. Dengan mencabut sampai akar-akarnya pengaruh nilai-nilai asing dan membangun kehidupan kolektif ala Indonesia sebagai proses Revolusi Mental dari bermental negatif menjadi bermental positif melalui pendekatan kebijakan sebaliknya yaitu bottom up dan metode sosialisasi pendidikan partisipatif (participative education) dengan mempersiapkan fasilitator-fasilitator pendamping malalui TOF (training of fasilitator) yang menguasai prinsip-prisip Gotong-royong dengan model CD serta CE membentuk ”keikaan” di tengah ”kebhinekaan” yang betul-betul aktual.
Pendampingan yang mampu membawa bangsa Indonesia keluar dari jaman edan[36] jaman kolobendu dan menyongsong jaman kejayaan jaman Kolomukti datangnya Ratu Adil. Menurut HOS Tjokroaminoto Ratu Adil dapat merupakan “Sistem pemerintahan yang dijalankan yang mampu mengejawantahkan jiwa dan kemajuan politik dan ekonomi yang diangankan setiap orang” sebagai Heru Cakra.[37]
Tanah Ambon memang nun jauh di belahan timur Indonesia yaitu ibukota Propinsi Maluku propinsi maritim dengan hasil lautnya dengan semboyan kebersamaan Katong Samua Orang Basudara dengan konsep Pela Gandongnya dan Kota Surabaya dengan fasilitas pelabuhan yang sangat akrab dengan pembangunan bagian timur Indonesia, adalah ibukota Proponsi Jawa Timur propinsi industri dan perdagangan dengan semangat Gotong-royongnya. Mungkinkah tembang nyong Ambon yang juga arek Surobyo tersebut dapat terwujud?. Tergantung pada daya ingatan (eling) kita pada sejarah dan kewaspadaan (waspodo) kita terhadap nilai-nilai asing yang telah merasuki jiwa bangsa Indonesia.
Seperti syair lagu “Pancasila Rumah Bangsa Indonesia” sosialisasi nilai-nilai Pancasila berarti juga usaha membangun atau mewujutkan masyarakat sama dapat sama rasa sebagai “sistem pemerintahan yang dijalankan mampu mengejawantahkan jiwa dan kemajuan politik dan ekonomi yang diangankan setiap orang” dengan memuji namaNya, mencintai sesama, menumbuhkan rasa bersatu sebagai satu bangsa, saling bersambung rasa dan saling membagi rejeki. Membangun karakter masyarakat saling percaya (trust) dan rasa empati atau tepa selira demi terbangunnya kerukunan dan dialog sosial di masyarakat untuk saling tolong menolong dan bekerja sama[38] mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 1. Revolusi Mental di Masyarakat dan di Kampus
I.1. 1. Revolusi Mental di Masyarakat
Sebagai bagian dari revolusi mental dan merupakan gerakan nasional dalam rangka membumikan nilai-nilai Pancasila agar menjadi perilaku dan kepribadian atau karakter kepemiompinan dan kebersamaan bangsa Indonesia yang mencintai sesama dan negaranya maka pembangunan karakter bangsa Indonesia sebaiknya dilaksanakaan dengan tiga pendekatan.
Pertama, sesuai dengan pemikiran Presiden, proses pembangunan karakter harus melalui sistem pendidikan di mana konsep ajaran tiga pilar kepemimpinan bangsa Indonesia ditanamkan oleh Ki Hajar Dewantoro yaitu Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayan. Dalam hal ini diusulkan menggunakan pendekatan CD dan CE dengan muatan kearifan dan budaya lokal yang berwawasan nasional “dimulai dengan lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal serta lingkungan kerja dan kemudian meluas menjadi lingkungan kota dan lingkungan Negara”.
Kedua, untuk memecahkan masalah kesenjangan dengan menciptakan kebersamaan Gotong-royong maka sangat ideal apabila mengiplementasikan konsep-konsep paceklik, jimpitan, lumbung deso, rembug deso. Suatu ketika nenek moyang bangsa Indonesia yang dikaruniai Tuhan tanah air yang subur, makmur, gemah ripah, lohjinawi menghadapi masa paceklik sebagai padanan krisis ekonomi. Masyarakat banyak yang jatuh miskin sehingga menghadapi kesulitan hidup dan banyak yang mengambil jalan pintas melanggar hukum mengganggu hak milik orang kaya untuk dapat hidup sehingga masyarakat menjadi tidak toto, tentrem, karto raharjo. Setelah dibicarakan bersama, karena berkenaan masalah kemanusiaan masyarakat miskin (tidak diberi Tuhan rejeki banyak) dan keberadaan masyarakat kaya (diberi Tuhan rejeki banyak), melalui rembug deso terjadi kesepakatan. Apabila panen berhasil masyarakat melakukan jimpitan atas rejekinya dalam rangka membangun lumbung deso untuk persediaan makanan dan logistik lainnya apabila terjadi paceklik agar masyarakat miskin tidak mengganggu yang kaya. Sebagai masyarakat yang percaya kepada Tuhan masyarakat kaya mau menyisihkan rezekinya demi kemanusiaan untuk yang miskin sehingga terjadi perdamaian dan persatuan antara yang kaya dan yang miskin. Karena suasana damai terbangun maka mudah terjadi dialog sosial (rembug) atau Misyawarah. Dengan proses tersebut akan menjadi mudah terwujudnya keadilan sosial dan pada gilirannya masyarakat menjadi bersatu-padu dan produktif menyongsong panen berikutnya.
Sebagai proses implementasi nilai-nilai Pancasila di jaman di mana masyarakat menganut agama-agama yang berbeda, dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa proses jimpitan untuk mengadakan lumbung deso merupakan perintah setiap agama agar yang kaya (penganut agama apapun) berbagi rezeki dengan yang miskin yaitu sodakoh (Islam), persepuluhan (kristen, Katolik), dane punye (Hindu, Budha) dan angpao (Konghucu) agar yang miskin (penganut agama apapun) punya harapan hidup sebagai dasar pelaksanaan sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan terbangunnya lumbung desa di mana masyarakat miskin dapat dipenuhi keperluan dasarnya (basic need) terutama sandang, pangan dan papan maka dapat menjadi alat pemersatu antara masyarakat dan desa yang miskin dengan yang kaya di seluruh Indonesia dan menjadi dasar semangat sila ketiga Persatuan Indonesia karena tidak ada gap yang tajam terutama di bidang ekonomi dan sosial antar wilayah. Dengan nilai-nilai ketiga sila tersebut proses rembug deso (dialog sosial) sebagai dasar rembug nasional sebagai semangat sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, sehingga akan menjadi mudah terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ketiga, sebagai proses pembangunan yang merupakan kewajiban Negara untuk menfasilitasi pelaksanaan pembangunan dan pendidikan karakter, karena demikian komplek permasalahannya dan menyangkut lintas bidang demi efektivitas dan efisiensi dan oleh sebab itu memerlukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi (KIS) maka dalam pendidikan karakter negara perlu membentuk suatu komisi. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 terutama dalam rangka mengefektifkan kebijakan 20% anggaran untuk pendidikan dan dana 1 milyard rupiah untuk desa serta program pengentasan kemiskinan. Komisi independen (seperti KPK, KPU, KY dan lain-lain) diusulkan bernama “Komisi Pendampingan Penghayatan Pengamalan Pancasila (KP4)” dengan komisioner-komisioner masyarakat yang memahami benar Pancasila dan program pembangunan karakter bangsa yang dipilih melalui proses fit and propper test. Komisioner harus mempunyai “track record” kehidupan yang excelence with morlity yang mampu menjadi fasilitator-fasilitator di desa-desa dengan keteladanannya mendampingi masyarakat desa menjadi dirinya sendiri sebagai masyarakat desa dengan kekhasan adat istiadat masing-masing (local wisdom) sekaligus menjadi warga negara modern Indonesia yang sekarang sedang “terpontal-pontal” menghadapi globalisasi. Komisi menerbitkan sertifikat untuk masyarakat yang dinilai mampu menjadi bagian dari pembangunan kegotong-royongan berdasarkan Pancasila.
- 1. 2. Revolusi Mental di kampus
Di dunia pendidikan dalam hal ini PT, untuk mengantarkan mahasiswa menjadi manusia yang jujur, cerdas, tangguh, dan peduli[39] implementasi pembangunan jiwa dan masyarakat Gotong-royong di antara mahasiswa dapat diintegrasikan ke dalam metode Student Centered Learning (SCL). Metode SCL dalam proses belajar mengajar di mana peserta didik lebih aktif dengan model CD dan CE. Dalam mempelajari setiap mata ajar metode SCL mengutamakan diskusi baik kelas maupun kelompok disertai tugas individual dan kelompok. Dengan metode SCL peserta didik mendapat kebebasan untuk bersama-sama belajar, berdiskusi dan memiliki keleluasaan untuk: 1. mengembangkan segenap potensinya (cipta, karsa dan rasa), 2. untuk mengeksplorasi bidang yang diminatinya, dan 3. membangun pengetahuan serta mencapai kompetensinya secara aktif, mandiri dan bertanggung jawab melalui proses pembelajaran yang bersifat kolaboratif, kooperatif dan kontekstual serta difasilitasi oleh dosen yang menerapkan “Patrap Tri Loka” secara utuh (asah, asih, asuh). Dengan demikian metode SCL juga dapat menjadi sarana pengembangan jiwa demokratis[40] sedangkan dosen merupakan fasilitator yang menyiapkan bahan kuliah, memberi bimbingan dan evaluasi.
Pendidikan karakter di PT dimasukkan ke dalam kurikulum Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dengan 4 Matakuliah Pendidikan Kepribadian (MPK) di mana dalam SK Dirjen Dikti 43/2006 masing-masing dihargai 3 sks (pasal 6) yaitu MPK Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia kemudian ditambah Pendidikan Pancasila (UU 12/2012), yang harus diselenggarakan pada semester awal. Metode SCL, terutama bagi peserta didik baru (mahasiswa baru) yang satu sama lain belum saling mengenal, merupakan arena untuk mengawali mengembangkan kepribadian dalam kepemimpinan dan kebersamaan di kampus. Melalui 4 mata kuliah MPK di mana kesopanan dan kesantunan berdasarkan nilai-nilai agama dan kearifan/budaya dan adat istiadat lokal dapat dibangun calon intelektual Indonesia baik dalam berperilaku sebagai umat beragama, warganegara maupun dalam bertutur sapa dan data di bawah bimbingan dosen atau fasilitator. Dengan demikian dengan metode SCL pelaksanaan kurikulum MKWU merupakan proses pembangunan jiwa gotong-royong-kekeluargaan mahasiswa dalam memahami Pancasila (MPK Pendidikan Pancasila) dalam kehidupan beragama (MPK Pendidikan Agama), sebagai warganegara yang memahami negaranya (MPK Pendidikan Kewarganegaraan) dengan berbahasa Indonesia yang baik dan benar membangun masyarakat dengan melaksanakan nilai-nilai Pacasila (Praktikum Pembangunan/Pendidikan Karakter) di kampus.
Karena mahasiswa belum berproduksi materi, dalam metode SCL bukan proses pemberian materi dari yang kaya kepada yang miskin dalam arti rezeki namun semangat memberi tenaga dan pikiran bekal yang diperoleh di masa SMU dan hasil belajar masing-masing dalam proses diskusi, bekerjasama dan membangun kebersamaan.
Dalam proses diskusi dan kegiatan berkelompok sebagai bagian dari masyarakat yang percaya kepada Tuhan sesuai dengan agamanya masing-masing (MPK Pendidikan Agama) adalah pelaksanaan sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, peserta didik mempunyai semangat memberi apa yang mereka punya/ketahui berdasarkan ajaran agama masing-masing (sodakoh, persepuluhan, dane punye, angpao).
Karena sudah menyadari bahwa teman-teman(baru)nya walupun berbeda suku dan agama adalah sesama warga negara Indonesia (MPK Pendidikan Kewarganegaraan) dalam berpartisipasi baik dalam diskusi maupun dalam pergaulan sehari-hari di kampus dengan semangat memberi sesuai dengan semangat agama yang telah disebutkan menampilkan dengan tulus ikhlas dan jujur (memberi) wajah tersenyum dan ramah serta sopan-santun sesuai adat istiadat dan budaya serta bertutur sapa dengan kaidah bahasa yang baik dan benar dalam menyampaikan informasi kepada teman-teman dan dosen (MPK Bahasa Indonesia) sehingga diskusi dan hubungan antar mehasiswa pada umumnya selain merupakan proses saling memberi informasi juga menjadi arena pengembangan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa.
Dengan demikian metode SCL bukan saja dalam pertukaran informasi berorientasi hasil kognisi atas MPK namun juga merupakan praktek dalam membangun jiwa – mental kemandirian dan kepemimpinan di antara mahasiswa berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam karakter Gotong-royong sehingga menjadi social capital.
Dalam kriteria sila-sila Pancasila sikap saling memberi antar mahasiswa sebagai umat beragama (sodakoh, persepuluhan, dane punye, angpao) adalah implementasi dari sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan dengan sikap dan perilaku tersebut berarti merupakan proses saling memanusiakan sebagai implementasi sila Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan sikap dan perilaku saling memanusiakan maka masing-masing perserta didik juga cepat terintegrasi karena saling mengenal dan menerima satu sama lain sebagai syarat terwujudnya sila Ketiga Persatuan Indonesia. Dengan dasar nilai-nilai agama dalam rangka saling memanusiakan (toleransi) dan semangat persatuan maka akan mudah terjadi dialog sosial/musyawarah sebagai dasar implementasi sila Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan dan perwakilan. Dari keempat proses tersebut akhirnya terjadi rasa keadilan sosial intern dan antar kelompok sesuai dengan sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pemikiran Presiden, di mana proses pembangunan karakter di PT harus melalui sistem pendidikan dengan menggunakan model CD dan CE dengan muatan kearifan dan budaya akademik masing-masing departemen yang berwawasan nasional “dimulai dengan pendidikan karakter di MKWU (tahun pertama). Kemudian dilanjutkan di departemen di mana mahasiswa belajar ilmu pengetahuan modern sesuai dengan jurusan keahlian dan fakultas masing-masing terutama dalam membangun kepemimpinan dan kebersamaan hidup dalam keberbedaan ras, suku dan agama. Dalam rangka penghayatan dan pengamalan apa yang sudah dididikkan di MKWU tersebut dosen pembimbing akademik (sertifikat AA dan Pekerti) juga merangkap dosen pendamping/fasilitator pendidikan karakter (perlu sertifikat pendidikan karakter).[41]
Sebagaimana proses pembangunan dan pendidikan karakter di masyarakat, lembaga PT membentuk suatu komisi dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan pembangunan dan pendidikan karakter nasional di kampus (kampus dapat menjadi komunitas gotong-royong mandiri dengan prodi sebagai desa, departemen sebagai kabupaten, fakultas sebagai propinsi dan universitas sebagai negara). Komisioner-komisioner yang terdiri dari dosen-dosen tentunya harus memahami benar Pancasila dan program pembangunan karakter bangsa (sertifikat). Menjadi fasilitator-fasilitator di departemen-departemen (mendapatkan honor) mendampingi masyarakat kampus terutama mahasiswa menjadi dirinya sendiri sebagai mahasiswa Indonesia dari departemen masing-masing, menjadi warga kampus sekaligus diproyeksikan menjadi warga negara modern Indonesia yang berkarakter gotong-royong Pancasila dalam menghadapi globalisasi dan MEA. Semoga bermanfaat bagi usaha pembangunan karakter bangsa Indonesia.
- METODOLOGI: Pendidikan Pancasila Partisipatif (P3)[42]
Seperti telah disebutkan bahwa Pakde Karwo untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat kecil diperlukan regulasi yang demokratis dan partisipatoris, dan semangat gubernur Maluku “Katong Samua Orang Basaudara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika”, maka pendidikan Pancasila sebagai pemberdayaan diperlukan regulasi yang demokratis dan partisipatoris di daerah dan masyarakat yang termajinalisasi selama pemerintahan yang lalu yang sentralistik dan otoriter. Lebih operasional lagi adalah kegiatan melakukan fasilitasi atau pendampingan dan pemberdayaan terhadap masyarakat grass root/akar rumput yang marjinal tentang ideologi Pancasila yang dinamakan Pendidikan Pancasila Partisipatif (P3).
Sebagai langkah awal dari pendidikan alternatif P3 harus terus dikembangkan sesuai dengan realitas dan praktek-praktek pendidikan partisipatif di lapangan menuju masyarakat Bhineka Tunggal Ika yang dikonsepsikan sebagai perilaku Gotong-royong. P3 dipahami sebagai wahana masyarakat grass root untuk proses transformasi dari dalam dan oleh masyrakat grass root sendiri ke arah kehidupan kebersamaan yang Pancasilais tahan terhadap AGHT.
P3 pada hakikatnya juga proses pendampingan terhadap masyarakat grass root yang dilakukan melalui proses usaha pembangunan yang memberdayakan. Proses pendidikan demikian dipahami dalam arti proses belajar bersama dengan menggunakan metode yang partisipatif dalam merumuskan hidup kebersamaan mereka. Dalam menyelenggarakan proses pendidikan itu, maka pendidikan tersebut harus dibangun berdasarkan nilai-nilai yang berakar dalam masyarakat sendiri.
Berdasarkan berbagai pengalaman dalam melakukan pendampingan terhadap kaum marjinal, ternyata metode pendidikan yang partisipatif tersebut telah ada di dalam kehidupan komunitas asli kita sendiri, yaitu musyawarah. Musyawarah (dialogue of life) dan karya bersama (gotong-royong) adalah nilai-nilai manusiawi yang sudah ada dan berakar pada komunitas sendiri; terutama di pedesaan. Musyawarah itu sendiri merupakan akar dan tradisi dari kehidupan demokrasi di masyarakat.
Ditinjau dari kebutuhan kaum marjinal, maka pendidikan dengan metode musyawarah sebenarnya adalah sebuah model pendidikan alternatif. Dari segi metodenya adalah sebuah model pendidikan partisipatif. Musyawarah, dialog rakyat atau dialog kehidupan (dialogue of life) merupakan ruh atau nyawa dari seluruh proses belajar bersama.
Ditinjau dari tujuan musyawarah dalam P3 adalah proses penyadaran bersama. Bila dilihat dari kondisi masyrakat grass root sebagai kaum marjinal yang serba kekurangan pengetahuan tentang ideologi nasional Pancasila dan terbatas serta posisinya yang terbelenggu oleh ajaran-ajaran lama dan bahkan ajaran-ajaran asing dari luar negeri baik langsung maupun melalui para protagonisnya di dalam negeri yang bertentangan dengan asas kehidupan bersama sebagai bangsa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945, maka proses musyawarah dalam P3 sebenarnya merupakan pendidikan yang membebaskan. Dengan demikian musyawarah dalam P3 pada hakekatnya adalah pendidikan demokrasi, pendidikan pembangunan transformatif, pendidikan politik rakyat, dan pendidikan yang membebaskan dari pengaruh nilai-nilai asing.
Misi utama P3 adalah penguatan komunitas (kaum marjina), yang meliputi penguatan kesadaran transformatif, penguatan organisasi, penguatan jaringan kerjasama, penguatan ekonomi dan penguatan advokasi. Misi tersebut satu sama lainnya merupakan kesatuan yang saling berkaitan.
P3 akan disempurnakan dari waktu ke waktu melalui pengkayaan dengan pengalaman praktek, masukan dari fasilitaor dan masyarakat dan bahan-bahan pembanding dari pengalaman lembaga-lembaga lain melalui bahan-bahan bacaan.
K.1. Pengertian P3 sebagai Model Pendidikan Menjadi Manusia Indonesia
Apabila Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara Indonesia diyakini oleh para founding fathers merupakan ideologi besar dunia dapat menjadi pedoman hidup manusia di seluruh dunia, maka P3 dapat diselenggarakan tidak hanya pada manusia Indonesia. Namun karena Pancasila digali di bumi Indonesia maka pemahaman dasar tentang hakekat menusia Indonesia menjadi penting dalam memahami hakekat P3 sebelum menjadi bagian dari bangsa-bangsa lain di mana bangsa Indonesia harus menjadi teladan.[43]
Manusia Indonesia dan manusia-manusia yang tergabung dalam ikatan kebangsaan di negara-negara lain di seluruh dunia pada hakekatnya adalah hasil karya yang paling sempurna dari Sang Pencipta. Karena kesempurnaannya itu, manusia dipercaya dan diberi tugas menjadi pengelola alam semesta atau sebagai subyek pembaharuan. Realitas yang sama, dalam hal ini hubungan sebagai sesama anggota suatu bangsa dan hubungannya dengan bangsa lain, mempertemukan manusia untuk melakukan musyawarah.
Musyawarah tentang kesadaran bersama manusia akan realitas merupakan inti terjadinya pembaharuan. Dan manusia selain sebagai anggota kelompok atau makhluk sosial adalah juga makhluk yang ditugasi sang pencipta untuk melestarikan alam semesta ini demi kelestarian kehidupan manusia itu sendiri. Dengan demikian manusia Indonesia adalah makhluk yang mempunyai jatidiri sebagai pribadi dan sebagai anggota suatu bangsa (identitas) dalam pergaulan antar bangsa di planit bumi.
Jadi P3 merupakan proses penyadaran manusia Indonesia sebagai anggota komunitas dari yang paling mikro yaitu keluarga, suku, pemeluk suatu agama hingga sebagai bagian dari makro kosmos yaitu sebagai anggota suatu bangsa dan makhluk di planet bumi dari alam semesta.
- 2. Pemahaman Dasar tentang Musyawarah dalam P3
Hakekat dasar dari musyawarah adalah: media pengambilan keputusan; sebuah metodologi dan alat; perwujudan kedaulatan dan potensi masyarakat; salah satu dasar negara; peserta musyawarah setara; materi musyawarah ditentukan bersama; dan realitas sebagai obyek musyawarah.
Pendidikan pada hakekatnya adalah proses yang tidak dibatasi oleh ruang, waktu dan umur; alam semesta dan pengalaman merupakan guru; sumber belajar dicari dan disepakti bersama; peserta pendidikan dari golongan yang homogen; dan materi pendidikan berdasarkan kebutuhan.
- 3. Hakekat Dasar P3
Hakekat dasar dari P3 adalah:
- Meletakkan manusia sebagai subyek pendidikan Pancasila.
- Meletakkan realitas sebagai obyek pendidikan Pancasila.
- Tidak tergantung pada waktu dan tempat.
- Berpihak pada kaum marjinal.
- Mempermasalahkan masalah atau hadap masalah (Problem Possing).
- Materi dan obyek pendidikan berdasarkan kebutuahan dan realitas.
- Apa yang ada di alam sekitar merupakan sumber belajar.
- 4. Visi, Misi dan Prinsip-prinsip P3
Visi atau wawasan dari P3 adalah terwujudnya kehidupan komunitas yang Pancasilais.
Misi dari P3 adalah mewujudkan kehidupan komunitas yang Pancasilais dengan fokus membangun kegotong-royongan masyarakat Indonesia.
K.5. Prinsip-Prinsip Dasar P3.
- Semua kegiatan harus bertitik tolak dari realitas komunitas yang ada.
- Pendidikan harus berhasil membebaskan komunitas dari situasi keterbatasan, ketertutupan, dogmatisme dan menciptakan saling terbuka untuk dialog.
- Semua proses harus bersifat dialogis (hubungan antara subyek-subyek yang setara dan saling terbuka untuk dia-log).
- Kegiatan pendidikan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena proses pendidikan berjalan sepanjang umur/seumur hidup. Kegiatan pendidikan pada dasarnya bisa dilakukan dimana saja (tidak harus didalam kelas atau didalam ruangan).
- Dalam pendidikan ini tidak ada guru dan tidak ada murid.
- Pelaksanaan Pendampingan di dunia pendidikan dan masyarakat.
- KESIMPULAN DAN SARAN
Bangsa Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam MEA apabila Revolusi Mental tidak berhasil. Proposal ini menawarkan cara pandang fenomenologi tentang manusia dan alam yang selama ini didominasi oleh modernisme di mana dalam proses modernisasi, paham liberalisme dan kapitalisme menggeneralisir westernisasi dalam gelombang globalisasi. Fenomenologi percaya bahwa setiap bangsa mempunyai Weltanschauung masing-masing sebagai kepribadian/karakter. Pancasila adalah Weltanschauung bangsa Indonesia namun karena Pancasila sejak 1945 baru merupakan konsep dan baru UUD 1945 (konstitusi) yang dapat disusun, dengan serbuan paham-paham predator Pancasila yang sudah demikian canggih maka upaya mewujudkan masyarakat Pancasila – Gotong-royong (konnvensi) dapat dikatakan masih merupakan bagian dari perjuangan nasional.
Perjuangan yang harus dilakukan segenap bangsa Indonesia yang didukung oleh para wakil rakyat di MPR khususnya DPD dan Eksekutif dan dunia pendidikan terutama PT menjadi leading sector. Mewujudkan masyarakat Gotong-royong kekeluargaan berpilarkan UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika berfondasi nilai-nilai Pancasila. Untuk itu perlu lembaga yang berfungsi mensosialisasikan, katalisator sekaligus filter terhadap nilai-nilai asing. Kita perlu membangun kesepakatan bagaimana Weltanschauung Pancasila menjadi relited dilaksanakan. Disarankan perlu diadakan lokakarya, focus group discussion atau action planning lainnya lintas sektoral tentang proposal kami ini agar bangsa bangsa Indonesia segera sadarkan diri dan bermental positif untuk mnenjadi gainer.
D A F T A R P U S T A K A
Achadi, M., (2013) Bung Karno Difitnah, Penerbit Palapa, Ygyakarta.
Aminah, Siti, Social Capital dan Pemberadaban Negara, dalam Masyarakat Kebudayaan dan Politik, FISIP Universitas Airlangga,Tahun XV, Nomor , Oktober 2002.
Anita Damayanti, Nyoman, Dr., Drg., MS., Membangun Kekuatan Modal Sosial (Social Capital) Universitas Airlangga Menuju World Class University, Pidato Ilmiah pada Sidang Dies Natalis ke 56 Universitas Airlangga 10 Nopember 2010.
Budiardjo, Miriam, Masalah Kenegaraan. PT. Gramedia, Jakarta, 1976.
Budiardjo, Miriam, Pudjiastuti, Tri Nuke, Teori-Teori Politik Dewasa Ini, Rajawali Perss, Jakarta, 1996.
Buku Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025, Pemerintah RI, 2013.
Buku Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Pendidikan Tinggi dari Dirjen Dikti Kemendikbud, 2013.
Candine, David (2013) The Undivided Past: Humanity Beyond Our Differences, Afred A. Knopf, New York.
Departemen Penerangan RI, Naskah Lahirnya Pancasila, 1945.
Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti, Depdikbud RI, 2013, Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
Dye, Thomas R, Understanding Public Policy. Prentice hall Inc., New York, 1981.
Edwards III, George C, Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press, Washington, 1980.
Fukuyama, Francis, (1999) Social Capital and Civil Society, The Institute of Public Policy, George Mason University.
Hashemi, Nader (2011) Islam, Sekularisme, dan Demokrasi Liberal: Menuju Teori Demokrasi dalam Masyarakat Muslim, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Huntington, Samuel P., 2000, Benturan Antarperadaban dan Masa Depan Politik Dunia, terjemahan, Qalam, Yogya-karta.
Kaelan (2010) Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, Edisi Reformasi.
Kleden, Ignas “Menerapkan Revolusi Mental”, Kompas, 25 September 2014.
Latif, Yudi, Merawat Bayangan Kekitaan, Kolom| 30-03-2009 http://cetak. kompas.com/ read/ xml/ 2008/ 12/ 02/ 00164648/ merawat. bayangan. kekitaan.
Latif, Yudi (2011) Negara Paripurna: Historisitas, Nasionalitas dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Pustaka Utama (GPU), Jakarta.
Latif, Yudi (2014) Mata Air Keteladanan: Pancasila Dalam Perbuatan, Mizan, Jakarta.
Manheim, Jarol B.,Rich, Richard C., 1981, Empirical Political Ana-lysis: Research Methods in Political Science, Prentice-Hall, Inc., Rnglewood Cliffs, NJ,.
Pye, Lucian W., 1966, Aspect of Political Development. Little, Brown and Company, Cambridge.
Prajna-Nugroho, Ito (2013) Fenomenologi Politik, Membongkar Politik Menyelami Manusia, Sanggar Pembasisan Pancasila, Purworejo.
Proceeding Simposium dan Saresehan Memperingati Hari Lahirnya Pancasila yang diselenggarakan Lemhannas, LIPI, UGM, tanggal 14-15 Agustus 2006: Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa.
Putnam, Robert D, (2001) “Building Social Capital and Growing Civil Society, Paper on Winter Monday Night Lecture Series.
Rofiqi, A. Zaini (Ed.), 2005, Amerika dan Dunia, Yayasan Obor, Ja-karta.
Sinamo, Jansen, (2014), Revolusi Mental: Dalam Institusi, Birokrasi, dan Korporasi, Institut Darma Mahardika, Jakarta.
Sindhunata, “Krisis Kebudayaan Jawa”, Kompas, 10 Mei 1999.
Steger, Manfred B., 2005, Globalisasi: Bangkitnya Ideologi Pasar, La-fadl, Yogyakarta.
Stepan, Alfred, The State and Society in Comparative Perspec-tive, New Jersey : Princeton University Press, 1978.
Stokey, Edith and Zechauser, Richard, A Primer for Policy Analy-sis. W.W. Norton dan Company Inc., New York, 1978.
Triharso, Ajar (2006) “Menyelamatkan Pancasila Dari ‘Virus Ganas’ Neo Liberalisme”, di dalam Jurnal Karakter Bangsa, TPB Universitas Airlangga, Vol. 2.
Triharso, Ajar (2011) Keunikan Bangsa Jepang: Jatidiri Yang Act Locally And Think Globally Dalam Persaingan Internasional Dan Konsep Keiretsu”, CSGS Publisher, Surabaya.
Triharso, Ajar (2011), ‘Pendidikan Pancasila, Pembangunan Karakter Bangsa (Nation Building) dan Mewujudkan Masyarakat Gotong-royong? Kembali ke Qitoh 1 Juni 1945!’, dalam Jurnal LITERASI, Vol. 3,No. 3, November 2011.
Triharso, Ajar (2011) “Negara Pancasila = Negara Gotong Royong”, dalam Santoso, Listyono ed. Proceeding Kongres Pancasila III 31 Mei-1 Juni 2011, Airlangga University Press, 2012. (267-280)
Triharso, Ajar (2012) Pancasila: Antara Mitos Ratu Adil Dan Pendidikan Multi Kultural, Call Paper Kongres Pancasila IV 31 Mei-1 Juni 2012, Universitas Gajah Mada, 2012.
Triharso, Ajar (2012) Pendidikan Tinggi Dan Pembangunan Jatidiri Bangsa Di Era Globalisasi: Membangun Daya Saing Bangsa Melalui Revitalisasi Ideologi Nasional Mengembangkan Sosial Kapital Dalam Paradigma Indonesia Baru Menghadapi Persaingan Internasional, CSGS Publisher, Surabaya. Dicetak ulang dan direvisi dengan dana dari proyek Dirjen Dikti 2015 dengan Judul: Pendidikan Tinggi dan Intelektualisme: Revitalisasi Ideologi dan Menumbuhkan Modal Sosial Bangsa Menghadapi Persaingan Internasional dan Globalisasi.
Triharso, Ajar, (2013) “Politik Luar Negeri Bebas Aktif Berjatidiri Pancasila: Pendekatan Fenomenologi Politik dan Post-Modernisme”, Proceeding Seminar 65 tahun Politik Luar Negeri Indonesia 1948-2013 – 2 September 2013 Institute of International Studies – Pusat Studi Pancasila UGM.
Tri Puspaningsih, Ni Nyoman; Santoso, Listiono (eds.), (2012) Airlangga Caracter, Direktorat Pendidikan UA.
UGM, KAGAMA, LIPI, LEMHANAS (2006) Proceeding Simposium dan Saresehan, Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa, 14-15 Agustus.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Prof., MPA dan kawan-kawan (at al.), (2008) Pemuda dan Nasionalisme: Modal Sosial Bagi Pembangunan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur.
Zainuddin, Muhammad, Prof. Dr. H., at al., (2009) Melejitkan Soft Skill Mahasiswa, Direktorat Pendidikan Universitas Airlangga.
YOUTUBE: BUNGKARNO REVOLUSI KITA TINGGAL SELANGKAH
Dalam pidato 1 Juni 1945: “tidak ada satu Weltanschauung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendiri-nya. Tidak ada satu weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjuangan!”
[1]Kosep intentional, existential, intersubyective, ego transcendental dan Weltanschauung merupakan konsep-konsep fenomenologi Hussrel, Heiderger dan Scmitt baca Ito Prajna-Nugroho (2013) Fenomenologi Politik, Membongkar Politik Menyelami Manusia, Sanggar Pembasisan Pancasila, Purworejo. (Buku 1 terlampir). Baca naskah Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945; Ahli sejarah David Candine mengatakan di masa pembangunan demokrasi (pasca Perang Dunia II) banyak penguasa memerintahkan atau memaksa sejarahwan menulis sejarah seperti yang mereka kehendaki. Sejarahwan begitu besar pengaruh teks mereka. Mereka seharusnya tidak membantu mengkonstruksi realitas menurut versi yang salah. David Candine (2013) The Undivided Past: Humanity Beyond Our Differences, Afred A. Knopf, New York (Resensi majalah Tempo 2013).
[2]Nader Hashemi, (2011), Islam, Sekularisme, dan Demokrasi Liberal: Menuju Teori Demokrasi dalam Masyarakat Muslim, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
[3]Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membentuk suatu panitia yang dipimpin oleh D.N. Aidit (ketua umum PKI) untuk memberi tafsir Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin “Manipol/USDEK”. Yaitu materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN tersebut dikukuhkan dalam Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 tahun 1960 dan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS1960 tentang GBHN yang disetujui oleh DPA pada tanggal 30 September 1959 sebagai haluan negara. Dominasi PKI sangat jelas dan G 30 S 1965 adalah bagian dari rencana PKI. Baca Buku Modul Pendidikan Pancasila Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti, Depdikbud RI, 2013, Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, hal. 10-11.
[4] Baca Artikel Ajar Triharso, “Bangsa Kita Kesurupan?”, materi kuliah Pancasila MKWU Universitas Airlangga (Artikel 1 terlampir).
[5]Franz Magnis-Suseno, “Merayakan 70 Tahun Pancasila“, Kompas, 05 Juni 2015.
[6]Lebih lengkapnya disebutkan juga pemikiran Mahatma Gandhi India: Konstitusi Ahimsa, Ekonomi Satya Graha, Masyarakat Swadhesi; Jepang: Konstitusi Tennoo Koodoo Seishin dasar yang diliberalkan MacArthur setelah PD II, Ekonomi Zaibatsu/Shogo-Shosa/Japan Incorporated, Masyarakat Bushido; Pemikiran Sun Yat Sen China: Demokrasi (Min Chuan), Nasionalisme (Mintsu), Sosialisme (Min Sheng).
[7]Ito Prajna-Nugroho, op.cit., hal. 111-114.
[8]Istilah mental positif dan negatif dirujuk dari pemikiran Presiden RI ke 7 Bapak Joko Widodo (Jokowi) dalam artikel “Revolusi Mental” yang dimuat pertama kali di harian Kompas, 10 Mei 2014 dan wawancara dengan kantor berita Antara di Makasar pada tanggal yang sama. Artikel diterbitkan dalam bunga rampai Jansen Sinamo, Revolusi Mental: Dalam Institusi, Birokrasi, dan Korporasi, Institut Darma Mahardika, Jakarta, 2014. Tentang mental positif Pak Jokowi memberi contoh bangsa Jerman dan Jepang.
[9]Yudi Latif, “Keharusan Revolusi Mental”, dalam Jansen Sinamo,op.cit., hal. 19-31. Kemendikbud, 2013, Buku Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi.
[10]Tentang wetenscap pasca PD II dan pengarunya terhadap cara berfikir bangsa Indonesia diuraikan dalam buku Drs. Ajar Triharso, MS, Pendidikan Tinggi dan Intelektualisme: Revitalisasi Ideologi dan Menumbuhkan Modal Sosial Bangsa Menghadapi Persaingan Internasional dan Globalisasi, Madani, Malang, 2015. (Buku 2 terlampir).
[11]Prof. Dr. Udin S. Winataputra. MA., Strategi Pembangunan Karakter Bangsa: Konteks Pendidikan Tinggi Tim Pendidikan Karakter Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2010-2015, disampaikan pada Lokakarya Pendidikan Karakter Pancasila Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi Dan Universitas Brawijaya Di Malang, Sabtu 12 Desember 21015. Baca Buku Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025, Pemerintah RI, 2013.
[12]Yudi Latif, “Keharusan Revolusi Mental”, dalam Jansen Sinamo,op.cit., hal. 19-31. Kemendikbud, 2013, Buku Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi. Mahasiswa tingkat akhir setelah digembleng jiwa kepemimpinan dan kebersamaanya melalui kuliah dan praktikun kurikulum MPK di kampus, melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat membantu pendampingan pembangunan karakter nasional masyarakat di mana mereka KKN.
[13] Kemendikbud, 2013, Buku Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi, hal. 53.
[14]Joko Widodo, “Revolusi Mental”, op. cit..
[15]Ito Prajna-Nugroho, op.cit.. hal. 122.
[16]Proceeding Simposium dan Saresehan Memperingati Hari Lahirnya Pancasila yang diselenggarakan Lemhannas, LIPI, UGM, tanggal 14-15 Agustus 2006: Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa (p.xlii-xliii). Setelah saresehan diselenggarakan bebera Kongres Pancasila yaitu Kongres I Pancasila di UGM (2009), Kongres II Pancasila di Udayana (2010) Kongres III di Universitas Airlangga (2011), Kongres IV di UGM (2012), Kongres V yang sedianya diselenggarakan di Unsri Palembang namun karena suatu hal diselenggarakan di UGM (2013), Kongres VI di Unpatti Ambon (2014) dan Kongres Pancasila VII di UGM (2015).
[17] Joko Widodo, “Revolusi Mental”, op. cit..
[18]Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, “Revitalisasi Pendidikan Karakter Pancasila di Perguruan Tinggi Guna Menumbuhkan Nasionalisme dan Toleransi”, Disampaikan pada Lokakarya Pendidikan Karakter Pancasila Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan Universitas Brawijaya di Malang, Sabtu 12 Desember 21015. Program Bela Negara kiranya harus diapresiasi dan didukung oleh semua pihak dan masing-masing perlu memberi pemikiran dalam implementasinya karena bela begara bukan monopili kewajiban TNI.
[19]Penyakit arogansi sektoral dengan salah satu gejalanya adalah lemahnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi (KIS) antar lembaga menjadikan pembangunan karakter tidak efektif dan efisien. Contoh paling akhir adalah pemisahan Pendidikan Tinggi dari Depdikbud dan program belanegara dari Dephankam dan masing-masing departemen secara terpisah melaksanakan revolusi mental dengan pendekatan dan anggaran masing-masing sebagai proyek (uang).
[20]Tentang karakter baca Tri Puspaningsih, Ni Nyoman, Santoso, Listiono (eds.), (2012) Airlangga Caracter, Direktorat Pendidikan UA (Naskah Terlampir). Yudi Latif kemudian menuliskan tentang karakter gotong-royong secara akademik dalam buku Yudi Latif (2011) Negara Paripurna: Historisitas, Nasionalitas dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Pustaka Utama (GPU), Jakarta. Dalam buku Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Pendidikan Tinggi dari Dirjen Dikti Kemendikbud, juga dicontohkan karakter bangsa Amerika Serikat yang individualis dan karakter bangsa Jepang dengan Bushidonya (Dirjen Dikti, 2013).
[21]Diapload di Youtube.
[22]Kongres Pancasila VI dalam Subtema “Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi dan Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam bidang Kebudayaan (Filsafat, Pendidikan, Ipteks, dan Media)” 31 Mei – 1 Juni 2014 di Universitas Pattimura. Baca Ajar Triharso, “Ratu Adil Akan Datang Dari Timur? (Gagasan untuk anggota legeslatif dan presiden RI terpilih pada Pemilu 2014)”, Makalah Call Paper pada Kongres Pancasila VI. (Artikel 2 terlampir).
[22]
[23]Surya, Selasa, 3 Juni 2014.
[24]Dalam hal ini PSP UNAIR pernah dua kali memberi masukan kepada MPR. Pertama kepada Team DPD-MPR yang meminta masukan tentang peranan DPD di MPR tahun 2010 bagian masukan PSP ditulis dalam buku Ajar Triharso, Dewan Perwakilan Daerah sebagai “senat” di MPR-RI, CSGS, Universitas Airlangga, 2011. (Buku 3 terlampir). Kedua, kepada tim Sekretariat MPR yang mencari masukan tentang implementasi Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan demokrasi di Indonesia melalui tokoh dan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur yang dikoordinir Bakesbangpol Jatim tahun 2015. Ajar Triharso, “Melanjutkan Pembangunan Bangsa dan Negara Berdasakan Nilai-Nilai Pancasila Dengan Melaksanaakaan Revolusi Mental, Pembangunan Karakter dan Merawat Jiwa Bangsa Dengan Pendekatan Pendidikan: Masukan untuk Presiden, DPR Komisi X, DPD dan MPR – RI”. (Artikel 3 terlampir).
[25]Drs. Ajar Triharso, MS, Pendidikan Tinggi dan Intelektualisme: op. cit. hal. 10-12.
[26]Nader Hashemi “Islam, Sekularisme, dan Demokrasi Liberal: Menuju Teori Demokrasi dalam Masyarakat Muslim”, terjemahan Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Januari 2011, hal. XIV-XV.
[27]Muhammad Zainuddin, Prof. Dr. H., at al., Melejitkan Soft Skill Mahasiswa, Direktorat Pendidikan Universitas Airlangga, 2009, hal. 31-36.
[28]Dr. Nyoman Anita Damayanti, Drg., MS., Membangun Kekuatan Modal Sosial (Social Capital) Universitas Airlangga Menuju World Class University, Pidato Ilmiah pada Sidang Dies Natalis ke 56 Universitas Airlangga 10 Nopember 2010, hal. 10, 17.
[29]Tentang modal social atau social capital dapat dibaca buku bunga rampai yang diterbitkan oleh Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur tahun 2008, dengan penulis Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA dan kawan-kawan (at al.), berjudul Pemuda dan Nasionalisme: Modal Sosial Bagi Pembangunan Provinsi Jawa Timur. Robert D., Putnam, “Building Social Capital and Growing Civil Society, Paper on Winter Monday Night Lecture Series, 2001; Francis, Fukuyama, Social Capital and Civil Society, The Institute of Public Policy, George Mason University. http://www.imf.org/ external/pubs/ ft/seminar/ 1999/reform/ fukuyama.htm.Tentang modal sosial di Jawa Timur baca Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA dan kawan-kawan (at al.), Pemuda dan Nasionalisme: Modal Sosial Bagi Pembangunan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Jawa Timur tahun 2008.
[30]M. Achadi, Bung Karno Difitnah, Penerbit Palapa, Ygyakarta, 2013, Hal. 184.; Peter Kasenda, 2013, Soeharto: Bagaimana Ia bisa Melanggengkan Kekuasaan Selama 32 tahun, Penerbit Buku Kompas,hal. 96-97.
[31]Ajar Triharso, Dewan Perwakilan Daerah sebagai “senat” di MPR-RI, Ibid., hal. 25-53.
[32]Kompas, Jawa Pos,/3/6/2011
[33]Nader Hashemi “Islam, Sekularisme, dan Demokrasi Liberal: Menuju Teori Demokrasi dalam Masyarakat Muslim”, terjemahan Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Januari 2011. hal. 39-42.
[34]Penulis pernah menjadi coordinator Fasilitator Kecamatan (FK) untuk PPK seluruh Jawa Timur tahun 2000.
[35]A. Setyo Wibowo, “Merawat Jiwa dalam Demokrasi: Fenomenologi dan Politik Jan Patoka”, dalam Ito-Pratnya Nogroho, op.cit., hal. 141-170.
[36]Edan atau gila dalam hal ini adalah kondisi kejiwaan bangsa Indonesia ibarat seseorang yang sebetulnya sehat jasmani rahani namun kemasukan roh asing sehingga perilakunya cenderung merusak diri maupun orang lain dan menghabiskan energi diluar batas kemampuan dirinya. Ajar Triharso, “Ratu Adil Akan Datang Dari Timur? op.cit.; Ajar Triharso, Pancasila: Antara Mitos Ratu Adil Dan Pendidikan Multi Kultural, Call Paper Kongres Pancasila IV 31 Mei-1 Juni 2012, Universitas Gajah Mada, 2012. (Artikel 4 terlampir)
[37]Heru artinya besar, Cakra adalah pusaka panah yang ujungnya bulat bergerigi, dalam pewayangan pusaka tersebut dimiliki oleh Batara Kresna. Kegunaannya menumpas kekuatan angkara murka/pasukan setan. Senjata ini melesat kelangit dan auranya akan melingkupi Nusantara seperti payung yang dikembangkan guna menangkal serangan yang merusak moral bangsa manusia, dengan tertangkalnya serangan tersebut yang diharapkan manusia akan kembali kepada fitrahnya (baik). Gerakan Moral Pembaharuan Nusantara. http://lsm-gmpn.blogspot.com/.
[38]Sindhunata, “Krisis Kebudayaan Jawa”, Kompas, 10 Mei 1999.
[39]Kemendikbud, 2013, Buku Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi.
[40]“Rejim demokrasi mengharuskan kita berani terlibat mengasosialikan diri dengan ide orang-orang yang kita setujui, mengharuskan kita berani membuka diri (transparan) untuk dikritik orang lain, mengharuskan berani menghadapi problem. Sikap demokratis tidak lain adalah kesiapan untuk selalu dibuat bingung, di depan kenyataan yang sedang diperdebatkan secara kontradiktif. “berdiskusi dengan orang lain selalu merupakan diskusi dengan jiwa sendiri, dan perawatan jiwa terjadi dalam proses diskusi tersebut.” Ito Prajna-Nugroho, Op. cit., hal. 169-170.
[41]Kondisi dan situasi masyarakat sekarang adalah lupa akan nilai-nilai Pancasila dan menjadi pragmatis hanya mementingkan kepentingan individu atau kelompok oleh sebab itu apabila tidak ada pembimbingan lebih lanjut setelah mengikuti mataajar MPK mahasiswa akan kembali kesituasi “normal” yang pragmatis tersebut.
[42] Drs. Ajar Triharso, MS, (2015) Pendidikan Tinggi dan Intelektualisme: op. cit. hal. 101-149.
[43]Proses pendidikan pada P3 menempatkan keteladanan sebagai faktor terpenting untuk mencapai learning outcome yang maksimal. Terutama pada para fasilitator dan aparatur negara dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena tujuan akhir P3 adalah menjadikan kepemimpinan dan kehidupan bersama (leadership dan togetherness) bangsa Indonesia menjadi teladan (sung tulodo) di seluruh dunia sebagai perwujudan apa yang cita-citakan para founding fathers bahwa Pancasila dapat menjadi ideologi dunia. Tentang keteladanan perilaku yang merujuk pada nilai-nilai Pancasila perlu dibaca Yudi Latif (2014) Mata Air Keteladanan: Pancasila Dalam Perbuatan, Mizan, Jakarta.